GATRABALI.COM, DENPASAR – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Denpasar bersama Polri melaksanakan kegiatan pengawasan dan pengendalian kebijakan lalu lintas di ruas Jalan Mahendradata hingga Jalan Cargo pada Senin, 2 Desember 2024. Operasi ini berhasil menertibkan 21 kendaraan yang parkir tidak pada tempatnya.
Kepala Dishub Kota Denpasar, Ketut Sriawan, mengatakan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk menciptakan kelancaran lalu lintas, terutama di lokasi-lokasi yang sering terganggu oleh parkir sembarangan.
“Dari hasil operasi, 16 truk barang, 2 kendaraan pickup, dan 3 mobil penumpang kedapatan parkir di tempat yang dilarang. Sebanyak 18 kendaraan hanya diberikan imbauan, sementara 3 kendaraan lainnya dikenakan sanksi tilang, dengan barang bukti berupa 2 STNK dan 1 SIM,” jelasnya.
Ketut Sriawan menegaskan bahwa kegiatan serupa akan terus dilakukan secara berkelanjutan untuk menegakkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perhubungan di Kota Denpasar.
“Jika ditemukan pelanggaran berulang, kami tidak akan segan menggembosi ban kendaraan yang melanggar aturan parkir,” tambahnya.
Ia juga mengajak kepala desa, lurah, dan kepala lingkungan (kaling) untuk berperan aktif memantau wilayah masing-masing.
“Diharapkan para kades, lurah, dan kaling dapat memastikan wilayah mereka bebas dari pelanggaran parkir serta mendukung pemanfaatan ruang sesuai peruntukannya, sehingga tidak memicu kemacetan atau gangguan lalu lintas,” ujarnya.
Operasi ini melibatkan 29 personel gabungan dari Dishub dan Polri, sebagai bagian dari upaya meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas di Kota Denpasar.(gb)