GATRABALI.COM, BADUNG – Unit Reskrim Polsek Kuta berhasil mengungkap kasus penjambretan yang menimpa seorang turis asal Australia, David M (37), pada Minggu malam, 12 Januari 2025.
Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi, mengungkapkan bahwa pelaku ditangkap di Jalan Raya Seminyak ketika korban sedang berjalan bersama keluarganya menuju Nyaman Villas.
“Pelaku bernama Santoso (40), asal Jember, merampas paksa iPhone 11 milik korban dan melarikan diri menggunakan sepeda motor,” ujarnya.
Korban sempat berusaha mengejar pelaku, namun gagal. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp10 juta.
Berdasarkan laporan korban, tim Polsek Kuta segera melakukan penyelidikan di lokasi kejadian, memeriksa rekaman CCTV, dan akhirnya melacak keberadaan pelaku di daerah Pemogan, Denpasar Selatan.
“Pelaku berhasil ditangkap sehari setelah kejadian, dengan barang bukti berupa iPhone 11 berwarna hitam,” tambah Sukadi pada Selasa 14 Januari 2024.
Hasil interogasi mengungkapkan bahwa pelaku telah melakukan aksi serupa sebanyak tiga kali di wilayah Kuta.
“Ia berencana menjual hasil curiannya untuk kebutuhan sehari-hari,” jelasnya.
Saat ini, pelaku telah diamankan dan sedang menjalani proses hukum lebih lanjut.(gun/gb)