GATRABALI.COM, DENPASAR – Polsek Denpasar Timur berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Pasal 363 KUHP) yang terjadi di Jalan Tegal Sari, Desa Kesiman Kertalangu, Denpasar Timur.
Kasus ini melibatkan pelaku berinisial Putu Gian Kusuma (24), warga asal Klungkung yang tidak bekerja.
Adapun kronologis singkat kejadian disampaikan, Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi menyampaikan, kronologi kejadian pencurian diketahui terjadi, Sabtu, 16 November 2024, sekitar pukul 07.00 WITA.
Korban, I Wayan Putu Sudarta (27), Rabu, 15 Januari 2025, dalam keterangan tertulisnya di Kota Denpasar, melaporkan bahwa genset, tabung gas, dan joran pancing miliknya hilang setelah pelaku memasuki kos yang gerbangnya tidak terkunci.
“Tim Opsnal Polsek Dentim, selanjutnya menganalisis rekaman CCTV yang mengarah pada pelaku. Pelaku berhasil diamankan pada Senin, 13 Januari 2025, di kosnya di daerah Batubulan, Gianyar,” ujarnya,
Dirinya menyampaikan, adapun pengakuan pelaku dalam interogasi mengaku melakukan pencurian sendirian.
Genset yang dicuri dijual melalui marketplace seharga Rp 400 ribu, yang kemudian digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
“Pelaku juga mengaku melakukan aksi serupa di beberapa lokasi lainnya, seperti Jl. Gumitir, Jl. Sedap Malam, Jl. Siulan, dan Penatih, Denpasar,” ucapnya..
Dirinya mengatakan, atas perbuatanya korban menderita kerugian mencapai Rp 3 juta.
Sukadi menambahkan, Kasus ini masih dalam pengembangan lebih lanjut untuk memastikan tidak ada korban lain dari aksi pelaku. (gun/gb)