Sabtu, April 26, 2025
BerandaNasionalPelanggaran Ekuitas dan Kinerja Memburuk, OJK Hentikan Operasi Investree

Pelanggaran Ekuitas dan Kinerja Memburuk, OJK Hentikan Operasi Investree

GATRABALI.COM, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mencabut izin usaha PT Investree Radika Jaya (Investree) berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-53/D.06/2024 tanggal 21 Oktober 2024.

Pencabutan izin ini dilakukan setelah Investree dinilai melanggar ekuitas minimum dan ketentuan lainnya dalam POJK Nomor 10/POJK.05/2022 terkait Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI). Kinerja yang memburuk juga menjadi alasan utama, mengganggu operasional serta pelayanan kepada masyarakat.

Langkah tegas OJK ini merupakan bagian dari upaya menciptakan industri jasa keuangan yang sehat, terutama dalam sektor LPBBTI. OJK menegaskan pentingnya tata kelola yang baik dan manajemen risiko yang memadai untuk melindungi nasabah.

Baca Juga  Bupati Sanjaya Pimpin Rapat Paripurna, Bahas Ranperda APBD 2023 dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang

Sebelumnya, Investree telah dikenakan berbagai sanksi administratif, mulai dari peringatan hingga Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU). Namun, hingga batas waktu yang ditetapkan, Investree tidak mampu memenuhi kewajiban ekuitas minimum atau memperbaiki kinerja.

Sebagai bagian dari tindakan lebih lanjut, OJK telah melakukan Penilaian Kembali Pihak Utama (PKPU) kepada Adrian Asharyanto Gunadi, yang hasilnya dinyatakan “Tidak Lulus.”

Baca Juga  Buat Onar, Seorang Pria Diamankan karena Mengamuk di Minimarket

Adrian juga dikenakan larangan menjadi Pihak Utama atau Pemegang Saham di Lembaga Jasa Keuangan. Selain itu, OJK bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk menindak dugaan tindak pidana, memblokir rekening, serta menelusuri aset Adrian dan pihak-pihak terkait lainnya.

Dengan pencabutan izin ini, Investree diwajibkan menghentikan seluruh kegiatan usahanya sebagai LPBBTI, menyelesaikan hak karyawan, lender, borrower, serta melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk pembentukan Tim Likuidasi dan pembubaran badan hukum Investree. OJK juga meminta agar Investree menyediakan pusat informasi dan pengaduan bagi nasabah.

Baca Juga  Temui Kementerian PUPR, Gubernur Koster Pastikan Tol Gilimanuk-Mengwi Tetap Prioritas Nasional

Langkah ini merupakan bagian dari komitmen OJK dalam menjaga stabilitas industri keuangan, menciptakan sektor fintech yang sehat dan berintegritas, serta melindungi kepentingan masyarakat.

Masyarakat yang memiliki pertanyaan lebih lanjut terkait penyelesaian hak dan kewajiban dapat menghubungi Investree melalui nomor telepon 021-22532535, WhatsApp 087730081631 atau 087821500886, serta email di cs@investree.id.

OJK menegaskan akan terus memperkuat pengawasan terhadap industri LPBBTI guna menciptakan ekosistem keuangan yang inklusif dan tangguh. (gus/gb)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments