GATRABALI.COM, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mencabut izin usaha PT Investree Radika Jaya (Investree) berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-53/D.06/2024 tanggal 21 Oktober 2024.
Pencabutan izin ini dilakukan setelah Investree dinilai melanggar ekuitas minimum dan ketentuan lainnya dalam POJK Nomor 10/POJK.05/2022 terkait Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI). Kinerja yang memburuk juga menjadi alasan utama, mengganggu operasional serta pelayanan kepada masyarakat.
Langkah tegas OJK ini merupakan bagian dari upaya menciptakan industri jasa keuangan yang sehat, terutama dalam sektor LPBBTI. OJK menegaskan pentingnya tata kelola yang baik dan manajemen risiko yang memadai untuk melindungi nasabah.
Sebelumnya, Investree telah dikenakan berbagai sanksi administratif, mulai dari peringatan hingga Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU). Namun, hingga batas waktu yang ditetapkan, Investree tidak mampu memenuhi kewajiban ekuitas minimum atau memperbaiki kinerja.
Sebagai bagian dari tindakan lebih lanjut, OJK telah melakukan Penilaian Kembali Pihak Utama (PKPU) kepada Adrian Asharyanto Gunadi, yang hasilnya dinyatakan “Tidak Lulus.”
Adrian juga dikenakan larangan menjadi Pihak Utama atau Pemegang Saham di Lembaga Jasa Keuangan. Selain itu, OJK bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk menindak dugaan tindak pidana, memblokir rekening, serta menelusuri aset Adrian dan pihak-pihak terkait lainnya.
Dengan pencabutan izin ini, Investree diwajibkan menghentikan seluruh kegiatan usahanya sebagai LPBBTI, menyelesaikan hak karyawan, lender, borrower, serta melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk pembentukan Tim Likuidasi dan pembubaran badan hukum Investree. OJK juga meminta agar Investree menyediakan pusat informasi dan pengaduan bagi nasabah.
Langkah ini merupakan bagian dari komitmen OJK dalam menjaga stabilitas industri keuangan, menciptakan sektor fintech yang sehat dan berintegritas, serta melindungi kepentingan masyarakat.
Masyarakat yang memiliki pertanyaan lebih lanjut terkait penyelesaian hak dan kewajiban dapat menghubungi Investree melalui nomor telepon 021-22532535, WhatsApp 087730081631 atau 087821500886, serta email di cs@investree.id.
OJK menegaskan akan terus memperkuat pengawasan terhadap industri LPBBTI guna menciptakan ekosistem keuangan yang inklusif dan tangguh. (gus/gb)