Selasa, Maret 11, 2025
BerandaBisnis EkonomiPemerintah Telah Menunjuk 161 Pelaku Usaha PMSE Sebagai Pemungut PPN Hingga September...

Pemerintah Telah Menunjuk 161 Pelaku Usaha PMSE Sebagai Pemungut PPN Hingga September 2023

GATRABALI.COM, JAKARTA – Hingga tanggal 30 September 2023, pemerintah Indonesia telah menunjuk sebanyak 161 pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Pencapaian ini mencakup tiga penunjukan tambahan yang dilakukan pada bulan September 2023.

Penunjukan pada bulan September 2023 melibatkan perusahaan-perusahaan berikut:

1. DeepL SE

2. Squarespace Ireland Ltd.

3. Trendstream Ltd.

Dari total pemungut PPN yang telah ditunjuk, sebanyak 146 di antaranya telah berhasil melakukan pemungutan dan penyetoran dana PPN sebesar Rp15,15 triliun. Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, menyampaikan bahwa jumlah ini berasal dari setoran tahun 2020 sebesar Rp731,4 miliar, setoran tahun 2021 sebesar Rp3,90 triliun, setoran tahun 2022 sebesar Rp5,51 triliun, dan setoran tahun 2023 sebesar Rp5,01 triliun.

Baca Juga  Lampaui Target, Pemprov Bali Raih Dua Penghargaan di APBD Award 2024

Selain itu, pemerintah juga melakukan pembetulan elemen data dalam surat keputusan penunjukan terhadap perusahaan-perusahaan seperti Skype Communications SARL, Microsoft Ireland Operations Ltd., dan NCS Pearson Inc.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.03/2022 mengatur bahwa pelaku usaha yang telah ditunjuk sebagai pemungut wajib memungut PPN dengan tarif 11% atas produk digital luar negeri yang dijualnya di Indonesia. Pemungut juga diharuskan membuat bukti pungut PPN dalam bentuk commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis lainnya yang mencantumkan pemungutan PPN dan pembayarannya.

Baca Juga  SCOP3 Group Luncurkan Kolaborasi Besar dengan Merek Mewah Dunia, Perkuat Dominasi di Industri PR

Pemerintah berkomitmen untuk terus menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi pelaku usaha baik konvensional maupun digital. Oleh karena itu, pemerintah akan terus menunjuk pelaku usaha PMSE yang memenuhi kriteria, yaitu nilai transaksi dengan pembeli Indonesia melebihi Rp600 juta setahun atau Rp50 juta sebulan, dan/atau jumlah traffic di Indonesia melebihi 12 ribu setahun atau seribu dalam sebulan.

Baca Juga  Empat Korban Jiwa, Bus Rombongan SMK TI Bali Global Badung Kecelakaan di Malang

Untuk informasi lebih lanjut mengenai PPN produk digital luar negeri, daftar pemungut, serta peraturan terkait, dapat ditemukan di situs web resmi Direktorat Jenderal Pajak Indonesia:

– [https://www.pajak.go.id/id/pajakdigital](https://www.pajak.go.id/id/pajakdigital)

– [https://pajak.go.id/en/digitaltax](https://pajak.go.id/en/digitaltax) (dalam bahasa Inggris).

Dengan langkah-langkah ini, pemerintah berupaya mengoptimalkan pendapatan pajak dan memastikan keteraturan dalam transaksi PMSE di Indonesia. (*/gb)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments