GATRABALI.COM, BADUNG – Upaya pengelolaan sampah di Kabupaten Badung akan semakin diperkuat pada tahun 2026.
Hal ini disampaikan Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa saat memberikan jawaban pemerintah atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Badung terkait Raperda Perubahan APBD 2025 dan Rancangan KUA-PPAS 2026 dalam Rapat Paripurna di Ruang Sidang Utama Gosana, Kantor DPRD Badung, Kamis (14/8/2025).
Bupati Adi Arnawa menyampaikan apresiasi kepada seluruh fraksi DPRD—PDI Perjuangan, Golkar, dan Gerindra—yang telah memberikan pandangan, masukan, serta dukungan penuh dalam pembahasan. Salah satu masukan yang direspons serius adalah penguatan strategi pengelolaan sampah melalui pendekatan inovatif, terukur, dan berkelanjutan.
“Di tahun 2026, kami akan menambah 10 unit incinerator baru, masing-masing berkapasitas 12 ton per hari, yang akan ditempatkan di TPST berskala kecamatan. Saat ini sudah ada 8 unit yang beroperasi, dan tambahan ini akan semakin mengoptimalkan pengolahan sampah,” ujar Bupati.
Tak hanya itu, Pemkab Badung menargetkan pengurangan 50 persen sampah organik dari sumber, baik rumah tangga, usaha, maupun destinasi wisata. Strategi ini akan dijalankan melalui regulasi, edukasi, dan sosialisasi pemilahan sampah di sumber.
Penguatan TPS3R dan TPST juga menjadi agenda prioritas, termasuk revitalisasi fasilitas di seluruh desa/kelurahan. Bupati menegaskan bahwa TPST Mengwitani dan TPST Kuta Tuban, yang memiliki kapasitas gabungan 200 ton per hari, akan dioperasikan maksimal dalam masa transisi pengelolaan sampah 2025–2028.(gb)





