Selasa, Maret 11, 2025
BerandaBaliPemprov Bali Apresiasi Wajib Pajak dan Tingkatkan Sinergi Penerimaan Pajak

Pemprov Bali Apresiasi Wajib Pajak dan Tingkatkan Sinergi Penerimaan Pajak

GATRABALI.COM, DENPASAR – Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Dewa Made Indra, memberikan apresiasi kepada para wajib pajak yang telah memenuhi kewajiban mereka dalam membayar pajak dan tunggakan pajak kendaraan bermotor selama program relaksasi pajak.

Hal ini disampaikan dalam acara Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemerintah Provinsi Bali dan Pemerintah Kabupaten/Kota di The Meru Hotel, Denpasar, Selasa, 15 Oktober 2024.

Dewa Indra mengungkapkan rasa terima kasih kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), BPKAD, dan instansi terkait lainnya atas upaya pemungutan pajak yang berhasil mencapai pendapatan sebesar 188 miliar rupiah, jauh melampaui target yang ditetapkan sebesar 98 miliar rupiah.

Baca Juga  Program Inovatif Buleleng, Cegah Stunting dari Hulu dengan Rekomendasi Kesehatan untuk Calon Pengantin

“Provinsi Bali menjadi daerah pertama yang berhasil menyelesaikan instrumen ini, memberikan kesempatan kepada setiap kabupaten/kota untuk menyesuaikan aturan daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah,” ujar Dewa Indra.

Regulasi ini tidak hanya mencakup sumber penerimaan daerah seperti pajak dan retribusi, tetapi juga pengelolaan Transfer ke Daerah (TKD). Dewa Indra menegaskan pentingnya pemerintah daerah dalam memungut pajak dan retribusi, didukung oleh restrukturisasi jenis pajak dan penyederhanaan retribusi.

Baca Juga  Pemprov Bali Terima Hasil Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik dari Ombudsman

Lebih lanjut, ia mengajak Bapenda dan BPKAD se-Bali untuk turun langsung ke lapangan guna menggali potensi dan menagih tunggakan pajak, terutama di daerah pelosok. Berbagai upaya diusulkan untuk meningkatkan pendapatan daerah, seperti sistem jemput bola pembayaran pajak, layanan drive-thru, dan memperpanjang jam operasional Samsat.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023, sinergi antara pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota dalam optimalisasi penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) menjadi kunci penting.

Baca Juga  Pemprov Bali Hadir Bersama Komunitas Satu Hati, Bantu Warga Kurang Mampu di Buleleng

PKS yang ditandatangani tersebut mengatur hak dan kewajiban masing-masing pihak dengan harapan dapat mengoptimalkan penerimaan pajak, termasuk PKB, BBNKB, dan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), sehingga meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Bali.

Dengan penandatanganan PKS ini, langkah-langkah strategis akan segera dilaksanakan, termasuk sinergi dengan UPTD Pelayanan Pajak, perencanaan program pemungutan pajak, dan penganggaran cost sharing dalam APBD 2025.

Upaya bersama ini diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan terhadap peningkatan pendapatan daerah di seluruh Bali. (gus/gb)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments