GATRABALI.COM, DENPASAR – Pemerintah Provinsi Bali telah resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Tahun 2025 melalui Keputusan Gubernur Bali Nomor 946/03-M/HK/2024, yang berlaku mulai 1 Januari 2025.
Keputusan ini berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 dan hasil Sidang Dewan Pengupahan Provinsi Bali pada 13 Desember 2024.
Empat kabupaten/kota di Bali, yaitu Kabupaten Badung, Kota Denpasar, Kabupaten Gianyar, dan Kabupaten Tabanan, menetapkan UMK dengan Kabupaten Badung menjadi yang tertinggi, yaitu sebesar Rp3.534.338,88. Lima kabupaten lainnya, yaitu Karangasem, Klungkung, Bangli, Buleleng, dan Jembrana, mengikuti Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar Rp2.996.561,00.
Selain itu, Kabupaten Badung juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) di sektor pariwisata sebesar Rp3.569.682,27, yang berlaku untuk hotel bintang lima.
Penjabat Gubernur Bali, S.M. Mahendra Jaya, memberikan apresiasi kepada Dewan Pengupahan Provinsi atas kerja kerasnya dalam menyelesaikan keputusan ini lebih cepat dari batas waktu yang ditetapkan.
Kenaikan UMP Bali 2025 sebesar 6,5 persen dan UMSK sektor pariwisata sebesar 8,5 persen sudah sesuai dengan arahan pemerintah pusat, yang mempertimbangkan tiga parameter: pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan kebutuhan hidup layak.(gus/gb)





