Sabtu, April 26, 2025
BerandaNewsPemuda ini Nekat Mencuri untuk Pulang Kampung

Pemuda ini Nekat Mencuri untuk Pulang Kampung

 

GATRABALI.COM, TABANAN – Polisi berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi Senin 22 Mei 2023 di Br. Dinas Pemanis, Desa Biaung, Kecamatan Penebel, Kabupaten Tabanan.

Dua orang pelaku berhasil diamankan usai mencuri sejumlah barang milik majikan tempat mereka bekerja.

Informasi yang dihimpun, aksi pencurian ini terjadi Minggu 21 Mei 2023 sekitar pukul 22.00 Wita.

Kapolsek Penebel, AKP I Made Sutika, usai mendapatkan laporan kemudian memerintahkan P.S. Kanit Reskrim AIPTU I Nyoman Sutawijaya beserta anggota Unit Reskrim Polsek Penebel untuk menyelidiki kasus tersebut. 

Baca Juga  Pelaku Pencurian 10 Unit HP Anak Panti Asuhan di Melaya Berhasil Ditangkap di Jakarta

Setelah penyelidikan intensif, polisi berhasil mengamankan dua tersangka yakni Budiono, seorang pria berusia 25 tahun asal Bondowoso, dan Ahmad Dwi Yanto, berusia 25 tahun asal Situbondo.

Barang-barang yang dicuri oleh para pelaku antara lain satu buah mesin jahit karung, satu buah tabung gas 14,6 kg, dua pasang sepatu karet, satu buah batu asah, dan satu karung plastik. Kerugian materiil yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp 3.350.000,-.

Baca Juga  Polisi Bekuk Residivis Narkoba Yang Nekat Nyolong Sepeda Motor di Taman Pancing

Modus operandi yang dilakukan oleh para pelaku sangat sederhana karena barang-barang tersebut disimpan di kandang sapi, dan para pelaku juga tinggal di tempat tersebut.

Kejadian ini pun terungkap setelah korban mendapat informasi dari saksi bahwa ada masalah dengan tenaga buruh di kandang sapi tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan dan interogasi terhadap pelaku, mereka mengakui telah mengambil barang-barang tersebut tanpa seizin atau pengetahuan korban.

Baca Juga  Santi Puja di Pura Lingga Bhuwana, Pemkab Badung Doakan Pemilukada Berjalan Damai

Kini kedua pelaku beserta barang bukti yang telah disita, termasuk mesin jahit karung, tabung gas, sepatu karet, batu asah, dan karung plastik. Para pelaku dijerat dengan Pasal 362 Jo 56 KUHP

Dalam hasil interogasi, pelaku mengakui bahwa niat mereka mengambil barang-barang tersebut adalah untuk dijual guna mendapatkan uang.

Mereka berencana menggunakan uang hasil penjualan tersebut untuk membeli tiket kendaraan travel agar bisa pulang ke rumah masing-masing di Jawa. (gatra)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments