spot_img
spot_img
BerandaBaliPenerimaan PWA 2024 Lampaui Rp 318 Miliar, Fokus pada Perlindungan Budaya dan...

Penerimaan PWA 2024 Lampaui Rp 318 Miliar, Fokus pada Perlindungan Budaya dan Lingkungan Bali

GATRABALI.COM, DENPASAR – Pemerintah Provinsi Bali melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Dewa Made Indra memastikan bahwa realisasi Pungutan Wisatawan Asing (PWA) tahun 2024 melebihi target awal sebesar Rp 250 miliar, dengan total penerimaan mencapai lebih dari Rp 318 miliar hingga 31 Desember.

Pendapatan tersebut telah dialokasikan dalam APBD 2025 untuk mendukung pelestarian lingkungan dan budaya Bali, sesuai dengan amanat Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2023.

“Dana ini telah disalurkan ke berbagai pos untuk mendukung perlindungan kebudayaan Bali, seperti pemberian bantuan kepada desa adat, Subak, dan Pura-Pura, serta Bantuan Keuangan Khusus (BKK) bagi seniman partisipan PKB,” kata Dewa Indra dalam acara diskusi bertema “Tata Kelola Pelayanan Kepariwisataan Budaya Bali untuk Wisatawan Asing” di Denpasar, Kamis, 23 Januari 2025.

Baca Juga  Sekda Dewa Indra Dorong TPID Bali Antisipasi Lonjakan Inflasi Jelang Hari Raya

Selain itu, sebagian dana dialokasikan untuk pengelolaan sampah, termasuk pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) di kabupaten/kota.

“Langkah ini merupakan bagian dari upaya kami untuk menjaga kelestarian lingkungan Bali,” tambahnya.

Dewa Indra mengakui bahwa meskipun capaian tahun ini melampaui target, sistem PWA yang baru diterapkan masih memiliki sejumlah kendala.

Baca Juga  Sekda Bali Dorong Optimalisasi Dana Desa dan DAK Fisik untuk Meningkatkan Sarana Prasarana

“Belum semua wisatawan asing dikenakan pungutan ini. Kami sedang merevisi Perda untuk menyempurnakan tata kelola, meningkatkan sosialisasi, dan memperkuat teknologi pendukung,” jelasnya.

Sekda berharap penerimaan PWA pada tahun 2025 dapat meningkat dengan perbaikan sistem yang dilakukan. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Ombudsman RI Provinsi Bali atas perannya dalam memastikan kebijakan ini berjalan sesuai aturan.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Bali, Ni Nyoman Sri Widhiyanti, menilai PWA sebagai kebijakan strategis yang berdampak signifikan pada pelestarian lingkungan dan budaya Bali.

Baca Juga  Gubernur Koster Minta Produsen Hentikan Produksi Air Mineral Plastik di Bawah Satu Liter

“Dengan pengelolaan yang baik, dana ini tidak hanya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tetapi juga kualitas pelayanan kepariwisataan,” ujarnya.

Namun, ia mencatat adanya beberapa keluhan masyarakat terkait sistem aplikasi, minimnya sosialisasi, dan kejelasan alokasi dana.

“Perlu penyempurnaan tata kelola untuk memastikan efektivitas kebijakan ini,” tegasnya.

PWA diharapkan menjadi langkah konkret dalam menjadikan Bali sebagai destinasi wisata yang tidak hanya indah, tetapi juga lestari dan berkelanjutan.(gus/gb)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments