GATRABALI.COM, DENPASAR – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar, melalui Bidang KUKM, melaksanakan penertiban spanduk, pamflet, baliho, banner, serta pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di badan jalan dan trotoar pada Kamis 5 September 2024.
Penertiban kali ini fokus pada Jl. WR. Supratman dan Jl. Gatsu Timur.
Kepala Satpol PP Kota Denpasar, Anak Agung Ngurah Bawa Nendra, mengungkapkan bahwa hasil dari kegiatan tersebut meliputi penertiban 11 spanduk, 43 pamflet, 4 baliho, 34 banner, dan 8 papan nama. Selain itu, dua PKL juga ditindak, dengan satu diberikan pembinaan dan satu lainnya menerima surat panggilan.
“Regu Kecamatan Denpasar Timur juga melakukan penyisiran di wilayah Sumerta Kaja untuk membina pedagang yang menaruh barang di trotoar. Regu Induk Cakra 3 menindaklanjuti pengaduan terkait pembakaran sampah di Jalan Tukad Balian dan pemotongan ayam di Jalan Kerta Dalem I,” jelasnya.
Untuk kasus pemotongan ayam, pihak Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) telah memberikan Surat Peringatan (SP).
Nendra menambahkan, kegiatan ini merupakan bagian dari upaya rutin Satpol PP untuk menjaga ketertiban umum dan memastikan kepatuhan terhadap Peraturan Daerah No 1 tahun 2015 tentang ketertiban umum.
“Dengan terus melakukan penertiban, kami berharap masyarakat lebih sadar dan ikut menjaga ketertiban,” harapnya.(gb)