Sabtu, April 26, 2025
BerandaNasionalPerkuat Iklim Investasi, Pemerintah Rilis PMK 69/2024 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan Badan

Perkuat Iklim Investasi, Pemerintah Rilis PMK 69/2024 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan Badan

GATRABALI.COM, JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69 Tahun 2024 tentang perubahan atas PMK Nomor 130/PMK.010/2020 mengenai Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan.

Peraturan ini resmi diundangkan dan berlaku sejak 9 Oktober 2024, bertepatan dengan berakhirnya jangka waktu fasilitas sebelumnya.

Penerbitan PMK 69/2024 bertujuan memastikan keberlanjutan insentif pajak untuk mendorong iklim investasi dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi Indonesia. Latar belakang perubahan ini mencakup penyesuaian sistem administrasi perpajakan yang lebih modern dan antisipasi terhadap kebijakan pajak minimum global, yang berdampak pada mekanisme pemberian insentif perpajakan di Indonesia.

Baca Juga  Diskominfosanti Kawal Penuh Aplikasi Pemkab Buleleng

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kementerian Keuangan, Dwi Astuti, menyampaikan bahwa Wajib Pajak badan yang memenuhi kriteria dapat mengajukan fasilitas pengurangan pajak sesuai ketentuan baru ini.

“Kami siap membantu memberikan pemahaman atas ketentuan dalam PMK 69/2024,” ujar Dwi pada Kamis, 14 November 2024.

Dalam PMK ini, terdapat penyesuaian kriteria di mana Wajib Pajak badan yang ingin memperoleh fasilitas harus melakukan penanaman modal baru, belum pernah diterbitkan keputusan terkait fasilitas Pajak Penghasilan badan, dan memenuhi kriteria sesuai dengan kebijakan fasilitas penanaman modal di Ibu Kota Nusantara. Selain itu, bagi Wajib Pajak tertentu yang berada dalam ruang lingkup kebijakan pajak minimum global, akan dikenakan pajak tambahan minimum domestik.

Baca Juga  Disperindag Bali Sidak Kelangkaan LPG 3 Kg, Temukan Praktik Kecurangan di Pangkalan

PMK 69/2024 juga memperpanjang batas waktu usulan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan hingga 31 Desember 2025. Wajib Pajak badan yang tertarik memanfaatkan fasilitas ini dapat mengakses informasi lengkap di laman resmi Kementerian Keuangan, pajak.go.id.(gus/gb)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments