GATRABALI.COM, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 1 Tahun 2025 yang mengatur Derivatif Keuangan dengan Aset yang Mendasari Berupa Efek.
Regulasi ini merupakan tindak lanjut dari peralihan kewenangan pengaturan dan pengawasan Derivatif Keuangan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) kepada OJK sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menegaskan bahwa penerbitan POJK ini bertujuan memberikan kepastian hukum serta mendukung perkembangan produk, pelaku, dan infrastruktur pasar derivatif keuangan di Indonesia.
“OJK berkomitmen untuk terus mengawasi serta mengevaluasi penerapan POJK ini guna memastikan efektivitasnya dalam menciptakan ekosistem pasar derivatif yang sehat, transparan, dan kompetitif,” ujar Ismail Riyadi.
Beberapa poin utama yang diatur dalam POJK Nomor 1 Tahun 2025 meliputi:
- Ruang lingkup pengaturan dan pengawasan derivatif keuangan dengan aset yang mendasari berupa efek;
- Ketentuan terkait produk, pelaku, serta penyelenggara infrastruktur pasar derivatif keuangan;
- Mekanisme pengawasan dan penegakan hukum bagi pelaku serta penyelenggara derivatif keuangan;
- Proses peralihan pengawasan produk, pelaku, dan penyelenggara derivatif keuangan dari Bappebti ke OJK.
Peraturan ini mulai berlaku pada 10 Januari 2025, bertepatan dengan resmi dialihkannya tugas pengaturan dan pengawasan derivatif keuangan dari Bappebti ke OJK. Diharapkan, regulasi ini dapat memperkuat stabilitas pasar keuangan dan meningkatkan kepercayaan investor terhadap instrumen derivatif di Indonesia.(gus/gb)