Selasa, Maret 11, 2025
BerandaBaliPj Bupati Buleleng Tegaskan Netralitas Pemkab dalam Sengketa Tanah Bukit Ser

Pj Bupati Buleleng Tegaskan Netralitas Pemkab dalam Sengketa Tanah Bukit Ser

GATRABALI.COM, BULELENG – Penjabat (Pj) Bupati Buleleng, Ketut Lihadnyana, mengimbau seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan terkait sengketa tanah negara di Bukit Ser, Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak.

Hal ini disampaikan Lihadnyana saat ditemui di Rumah Jabatan Bupati Buleleng, Senin, 6 Januari 2025.

Lihadnyana menyatakan bahwa dirinya telah mengetahui permasalahan tersebut dan laporan telah diajukan ke Polres Buleleng. Ia mengajak masyarakat untuk bersabar dan menghormati mekanisme hukum yang sedang berlangsung.

Baca Juga  Pj Bupati Buleleng Tegaskan Ancaman Fatal Judi Online bagi ASN dan Non-ASN

“Berkenaan dengan sudah adanya laporan ke Polres Buleleng, saya mengajak seluruh pihak untuk menunggu dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” ujarnya.

Pj. Bupati menegaskan bahwa Pemkab Buleleng tidak memiliki kewenangan atas tanah tersebut karena statusnya sebagai tanah negara bebas. Proses pengajuan kepemilikan tanah negara bebas dilakukan langsung antara pemohon dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) tanpa memerlukan rekomendasi atau pemberitahuan kepada pemerintah daerah.

Baca Juga  Semarak HUT ke-78 Kemerdekaan RI, Lihadnyana Bagikan Bendera Merah Putih kepada Pengguna Jalan

“Permohonan masyarakat atas tanah negara bebas ini tidak ada kewajiban untuk memberitahu Pemkab Buleleng. Jadi, ini sepenuhnya kewenangan BPN,” tambahnya.

Lihadnyana juga menegaskan bahwa Pemkab Buleleng akan bersikap proaktif jika tanah tersebut ternyata merupakan aset milik daerah. Namun, hasil pengecekan menunjukkan tidak ada aset Pemkab Buleleng di wilayah Bukit Ser.

Baca Juga  Pj Bupati Lihadnyana Dorong Anggota Paskibraka Buleleng untuk Berprestasi di Tingkat Nasional dan Provinsi

“Tentunya kita akan proaktif kalau ada aset Pemkab Buleleng di sana. Nyatanya, berdasarkan hasil pengecekan, tidak ada aset,” jelas Lihadnyana, yang berasal dari Desa Kekeran, Kecamatan Busungbiu.

Ia mengakhiri pernyataannya dengan kembali mengimbau semua pihak untuk tetap menghormati hukum dan menahan diri hingga proses hukum di Polres Buleleng selesai. (adv/gb)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments