GATRABALI.COM, BULELENG – Penjabat (Pj) Bupati Buleleng, Ketut Lihadnyana, mengimbau seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan terkait sengketa tanah negara di Bukit Ser, Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak.
Hal ini disampaikan Lihadnyana saat ditemui di Rumah Jabatan Bupati Buleleng, Senin, 6 Januari 2025.
Lihadnyana menyatakan bahwa dirinya telah mengetahui permasalahan tersebut dan laporan telah diajukan ke Polres Buleleng. Ia mengajak masyarakat untuk bersabar dan menghormati mekanisme hukum yang sedang berlangsung.
“Berkenaan dengan sudah adanya laporan ke Polres Buleleng, saya mengajak seluruh pihak untuk menunggu dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” ujarnya.
Pj. Bupati menegaskan bahwa Pemkab Buleleng tidak memiliki kewenangan atas tanah tersebut karena statusnya sebagai tanah negara bebas. Proses pengajuan kepemilikan tanah negara bebas dilakukan langsung antara pemohon dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) tanpa memerlukan rekomendasi atau pemberitahuan kepada pemerintah daerah.
“Permohonan masyarakat atas tanah negara bebas ini tidak ada kewajiban untuk memberitahu Pemkab Buleleng. Jadi, ini sepenuhnya kewenangan BPN,” tambahnya.
Lihadnyana juga menegaskan bahwa Pemkab Buleleng akan bersikap proaktif jika tanah tersebut ternyata merupakan aset milik daerah. Namun, hasil pengecekan menunjukkan tidak ada aset Pemkab Buleleng di wilayah Bukit Ser.
“Tentunya kita akan proaktif kalau ada aset Pemkab Buleleng di sana. Nyatanya, berdasarkan hasil pengecekan, tidak ada aset,” jelas Lihadnyana, yang berasal dari Desa Kekeran, Kecamatan Busungbiu.
Ia mengakhiri pernyataannya dengan kembali mengimbau semua pihak untuk tetap menghormati hukum dan menahan diri hingga proses hukum di Polres Buleleng selesai. (adv/gb)