GATRABALI.COM, DENPASAR – Penjabat Gubernur Bali, S. M. Mahendra Jaya, memberikan tanggapan terhadap pandangan fraksi-fraksi DPRD Bali terkait Raperda APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Bali pada Senin, 28 Oktober 2024.
Mahendra Jaya menyoroti penyesuaian struktur Pendapatan Daerah yang mengikuti UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD) dan PP Nomor 35 Tahun 2023.
Ia menjelaskan bahwa tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) disesuaikan guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Berdasarkan UU HKPD, dana opsen PKB dan BBNKB yang dikelola kabupaten/kota kini langsung ditransfer secara real-time ke kas daerah masing-masing.
Pada pos belanja, peningkatan anggaran sebesar Rp 174,5 miliar atau 7,89% untuk Belanja Pegawai pada 2025 bertujuan memenuhi kebutuhan gaji CPNS dan PPPK baru. Sementara itu, anggaran belanja hibah menurun karena selesainya dana untuk Pemilukada.
Di sektor pembiayaan, Mahendra Jaya menjelaskan penyertaan modal pada RAPBD 2025 meliputi alokasi untuk PT Jamkrida Bali Mandara dan PT Bank BPD Bali, sejalan dengan komitmen Provinsi Bali dalam Perda No. 9 Tahun 2023 dan Perda No. 3 Tahun 2021. (gus/gb)