GATRABALI.COM, DENPASAR – Penjabat Gubernur Bali, S.M. Mahendra Jaya, memimpin rapat koordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota untuk mendukung percepatan pelaksanaan program pembangunan tiga juta rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) di Bali yang berlangsung di Ruang Rapat Kertha Sabha, Jayasabha, Denpasar, Kamis, 16 Januari 2025.
Program pembangunan rumah murah dan sanitasi untuk MBR ini merupakan bagian dari Misi Asta Cita Presiden RI, yang bertujuan untuk menjamin ketersediaan rumah yang layak huni bagi masyarakat dengan penghasilan rendah.
Mahendra Jaya menjelaskan bahwa dalam rapat tersebut, dibahas tentang dukungan pemerintah daerah untuk percepatan pelaksanaan program pembangunan rumah, sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, yaitu Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Menteri Pekerjaan Umum, dan Menteri Dalam Negeri, tertanggal 25 November 2024.
“Pemerintah daerah diminta untuk mendukung program ini dengan memberikan pembebasan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), pembebasan retribusi PBG, serta percepatan penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG),” ujar Mahendra Jaya.
Lebih lanjut, Mahendra Jaya menyampaikan bahwa sesuai dengan instruksi Menteri Dalam Negeri, kepala daerah, termasuk bupati dan wali kota, diminta untuk segera menetapkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) mengenai penghapusan BPHTB dan retribusi bagi MBR. Pelayanan penerbitan PBG untuk pembangunan rumah bagi MBR juga harus dipercepat dengan waktu penyelesaian maksimal 10 hari kerja sejak dokumen permohonan dinyatakan lengkap.
Percepatan PBG ini mencakup pembangunan rumah yang dilakukan oleh pengembang maupun rumah swadaya oleh masyarakat non-pengembang. Untuk kategori MBR di Bali, penghasilan bulanan yang ditetapkan adalah: tidak kawin sebesar Rp 7.000.000,-, kawin sebesar Rp 8.000.000,-, dan peserta Tapera (satu orang) sebesar Rp 8.000.000,-.
Mahendra Jaya juga menginstruksikan kepada seluruh Bupati dan Wali Kota di Bali untuk segera menyusun dan menetapkan Perkada tentang penghapusan BPHTB dan retribusi bagi MBR.
Selain itu, Dinas Pekerjaan Umum kabupaten/kota diminta untuk berkoordinasi dengan Dinas PUPR dan Pemukiman Provinsi Bali guna menyiapkan prototipe rumah bagi MBR di Bali.
Pemerintah Provinsi Bali berharap program ini dapat berjalan dengan lancar dan memberikan manfaat langsung bagi MBR di Bali, sehingga tercipta lingkungan yang lebih layak huni dan sejahtera. (gus/gb)