GATRABALI.COM, DENPASAR – Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan dalam keterangan tertulisnya, kemarin, Jumat, 26 Januari 2024 di Denpasar menyampaikan, membenarkan penangkapan WNA tersebut, dilakukan, Kamis 25 Januari 2024 di Nusa Dua, Badung.
Menurut Dirinya, Penangkapan dilakukan berdasarkan dugaan penganiayaan yang dilakukan pelaku merupakan WNA berkewarganegaraan USA berinisial MZA, Rabu 24 Januri sekitar pukul 15.10 Wita, dengan TKP Villa Khailas Bali, Banjar Medahan, Desa Kemenuh, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar dan sempat viral juga di media sosial.
“Berdasarkan penyelidikan, pemeriksaan barang bukti dan saksi-saksi, pada kamis 25 januari sekitar pukul 22.00 Wita, tim jajaran Satreskrim Polres Gianyar berhasil mengamankan pelaku di Hotel Grand Hyaat Nusa Dua,” katanya.
Sembari Jansen menambahkan, Saat ini pelaku masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut di Mako Polres Gianyar.(gun/gb)