GATRABALI.COM, DENPASAR – Sat Resnarkoba Polresta Denpasar telah melakukan penangkapan dengan mengamankan pelaku tindak pidana Narkotika di wilayah hukum Polresta Denpasar.
Dari penangkapan dilakukan terdiri dari, 24 kasus, Jumlah tersangka 35 orang masing-masing berjenis kelamin laki-laki sebanyak, 26 orang dan perempuan 9 orang.
Adapun jenis dan Jumlah Barang Bukti (BB) berupa, Sabu 168,04 gram, Extasi 337 butir (94,21 gram), Ganja 396,77 gram, Tembakau Sintetis 3,85 gram, hal ini disampaikan, Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi, beberapa hari lalu di Denpasar.
“Dalam kasus tersebut dijaring kembali 2 orang residivis,” jelasnya.
Sembari Dirinya menambahkan, telah berhasil menyelamatkan generasi muda dari bahaya Narkotika sebanyak kurang lebih 10.000 jiwa.(gun/gb)