spot_img
spot_img
BerandaBaliPolisi Ringkus Belasan Tersangka Didominasi Kasus Curanmor di Denpasar

Polisi Ringkus Belasan Tersangka Didominasi Kasus Curanmor di Denpasar

GATRABALI.COMDENPASAR – Sat Reskrim Polresta Denpasar dan Polsek jajaran sampaikan pengungkapan 3 C mulai 1 hingga 8 April 2024 berhasil meringkus 13 orang tersangka dengan 10 kasus mulai, 1 Kasus Curat, 5 Kasus Curanmor dan 4 Kasus Cusa.

Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi, Senin, 8 April 2024 dalam keterangan tertulisnya di Denpasar menyampaikan, adapun 13 orang tersangka ini masing-masing, Dua orang Pelaku Curat berinisial TR (36) dan FRD (31) beralamat tinggal di kota Denpasar, Pelaku Curanmor sebanyak 7 orang tersangka mulai, MHM (29) beralamat tinggal di Kota Denpasar, DA (23) asal Bandar Lampung, WM (32) asal Banda Aceh, ITH (26) asal NTB, DH (27) asal Lombok Tengah, SWR (18) asal NTB, RS (31) asal Malang selanjutnya tersangka pelaku Cusa tercatat sebanyak 4 orang tersangka, CA (24), IWGS(46) asal Kota Denpasar, MFY (34) Jawa Barat dan IPAYP (25) asal Buleleng.

Baca Juga  Sekda Buleleng Tekankan Pentingnya Aksesibilitas untuk Gairahkan Wisata Bali Utara

“13 orang tersangka berhasil diamankan, 12 orang laki-laki dan 1 orang perempuan,” ucapnya.

Sukadi menambahkan, Atas perbuatan pelaku masing-masing dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun dan Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.(gun/gb)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments