GATRABALI.COM, DENPASAR – Kegiatan pengawasan dan penertiban parkir liar dilaksanakan Polresta Denpasar bekerjasama dengan instansi terkait yang dipimpin oleh Kanit Turjagwali Iptu I Wayan Warda dan Kasi Patwas I Gede Eka Prajna Priantara SSIT MSI dilaksanakan kemarin, Selasa, 26 Maret 2024 di sepanjang Jalan Gajah Mada dan Jalan Cargo, Denpasar.
Kegiatan ini melibatkan personil dari Satuan Lalu Lintas Polresta Denpasar, TNI atau PM, Satpol PP Denpasar, dan Dishub Kota Denpasar.
Kegiatan ini berlangsung lancar dengan menemukan sejumlah kendaraan yang melanggar aturan parkir di sepanjang Jalan Gajah Mada dan Jalan Cargo.
Adapun jenis kendaraan yang ditemukan termasuk roda dua sebanyak 22 kendaraan, mobil berpenumpang sebanyak 2 kendaraan, Pickup sebanyak 2 kendaraan, dan Truck sebanyak 2 kendaraan.
Dalam upaya meminimalisir kemacetan di jalur tersebut, hasil yang dicapai dari kegiatan ini adalah memberikan himbauan kepada masyarakat untuk tidak lagi melakukan parkir kendaraan di tempat-tempat dilarang.
Tindakan ini dilakukan sebagai langkah preventif untuk mengurangi potensi kemacetan yang sering terjadi di sepanjang jalur tersebut.
“Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan efektivitas pelaksanaan kebijakan lalu lintas di Kota Denpasar,” jelas, Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi, Selasa, 26 Maret 2024 di Denpasar.
Dirinya menambahkan, Dengan kerjasama antara berbagai instansi terkait, diharapkan dapat menciptakan kondisi lalu lintas yang lebih tertib dan lancar bagi masyarakat Denpasar.(gun/gb)