GATRABALI.COM, BADUNG – Polisi berhasil menangkap GC, pelaku pencurian sepeda motor yang terlibat dalam 12 kasus di Badung. Pelaku asal Sulawesi Selatan ini ditangkap pada Senin, 5 Agustus 2024, setelah penyelidikan oleh Opsnal Polsek Kuta Selatan.
Penangkapan berawal dari laporan kehilangan sepeda motor di Hotel Dreamland View, Jalan Pantai Cemongkak, Pecatu, pada pukul 17.45 WITA. Setelah laporan, polisi mengumpulkan informasi dan memeriksa CCTV untuk melacak pelaku.
Tim Opsnal Polsek Kuta Selatan kemudian mengidentifikasi pelaku dan lokasi tinggalnya di Jalan Giri Dharma Camplik, Ungasan. Polisi menemukan sepeda motor curian dan pelaku di lokasi tersebut.
Pelaku mengaku telah melakukan pencurian sepeda motor dan handphone di 12 lokasi berikut:
- Scoopy Putih di Cocomart Taman Griya – 31 Desember 2023
- Vario Hitam di Grand Escape Jalan Bambang Metuug – 24 Februari 2024
- Nmax Hitam di parkiran Dreamland View Villa – 31 Juli 2024
- Beat Hitam di Pantai Dreamland – April 2024
- Scoopy Hitam di Laundry, Jalan Raya Uluwatu Pecatu – Maret 2024
- Nmax Abu-abu di Kenanga Inn – 30 Januari 2024
- Scoopy Krem di Pantai Dreamland – Juli 2024
- Vario Abu-abu di Pantai Dreamland – Maret 2024
- Nmax Hitam di Banana Lounge Beach – Mei 2024
- Scoopy Hitam Orange di Pantai Dreamland – Juni 2024
- Nmax Hitam di Pantai Dreamland – April 2024
- Scoopy Merah di Pantai Dreamland – Juli 2024
Pelaku memilih sepeda motor dengan kunci nyantol dan handphone yang tertinggal di dashboard. Ia mengaku melakukan pencurian karena faktor ekonomi dan tidak memiliki pekerjaan. Pelaku dan barang bukti kini diamankan di Polsek Kuta Selatan untuk proses lebih lanjut. (gun/gb)