GATRABALI.COM, DENPASAR – Tim kepolisian berhasil berhasil menangkap tujuh orang pelaku yang melakukan pengerusakan rumah di Jalan Gunung Talang II, Denpasar pada hari Minggu, 2 Juli 2023 sekitar pukul 23.30.
Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas, S.H., S.IK., M.Si., dalam konferensi pers pada hari Kamis, 6 Juli 2023, menyatakan bahwa berdasarkan laporan polisi tanggal 4 Juli 2023 yang dilaporkan oleh pelapor AAKY, tindakan kejahatan di depan umum yang melibatkan kekerasan terhadap orang atau barang telah terjadi, di mana korban AAPC mengalami luka di pinggang kanan dan lengan kanan akibat tusukan dan sabetan senjata tajam.
“Tim gabungan yang terdiri dari Opsnal Resmob Polsek Denpasar Barat (Polsek Denbar), Opsnal Jatanras Polresta Denpasar, dan tim IT Dit Krimum Polda Bali yang dipimpin oleh Kapolsek Denbar Kompol I Gusti Agung Made Ari Herawan, S.I.K., melakukan penyelidikan di tempat kejadian perkara dan berhasil menangkap tujuh pelaku dari sebelas orang yang terlibat dalam tindakan kekerasan dan pengerusakan rumah tersebut,” ujar Kapolresta Denpasar.
Lebih lanjut, ketujuh pelaku yang berhasil ditangkap tersebut adalah AAM, yang merupakan pelaku utama yang melukai korban dengan senjata tajam, kemudian YM, OJK, IM, VM, dan ALM yang terlibat dalam pengerusakan rumah dan sepeda motor milik pelapor. Sementara itu, empat pelaku lainnya masih dalam pengejaran tim gabungan tersebut.
“Kami mengimbau kepada empat pelaku lainnya yang identitasnya telah diketahui dan masih melarikan diri agar segera menyerahkan diri sebelum tindakan tegas dilakukan oleh pihak kepolisian,” tambahnya. (gatra)