Senin, Maret 10, 2025
BerandaBaliPolres Buleleng Amankan Empat Warga Asah Gobleg dalam Penggrebekan Judi Sabung Ayam

Polres Buleleng Amankan Empat Warga Asah Gobleg dalam Penggrebekan Judi Sabung Ayam

GATRABALI.COM, BULELENG – Sat Reskrim Polres Buleleng berhasil melakukan penggrebekan dan mengamankan empat warga asal Banjar Dinas Asah Gobleg, Desa Gobleg, Kecamatan Banjar, Buleleng, pada Minggu 25 Juni 2023, sekitar pukul 17.00 Wita.

Saat ditemui Senin 26 Juni 2023, Kasatreskrim Polres Buleleng AKP Picha Armedi mengatakan, dari keempat warga yang sudah diamankan salah satunya berinisial NA (55) diduga selaku penyelenggara kegiatan judi sabung ayam tersebut.

Lebih lanjut, AKP Picha Armedi menjelaskan bahwa awalnya ada informasi dari masyarakat terkait pelaksanaan judi sabung ayam. Sehingga polisi langsung melakukan penyelidikan, disekitar lokasi tampak salah satu warga keluar menggunakan sepeda motor dengan membawa tas berisi ayam.

Baca Juga  Pelatihan Difabelpreneur 2025, Pemprov Bali Tingkatkan Kemandirian Ekonomi Penyandang Disabilitas

“Itu meyakinkan kami bahwa memang benar ada perjudian disekitar lokasi yang diduga jadi tempat judi sabung ayam,” Ucap Kasatreskrim Polres Buleleng AKP Picha Armedi.

Selain itu di lokasi tempat dugaan pelaksanaan judi sabung ayam, pihaknya mendapati sekelompok warga tengah duduk sambil memegang kartu ceki. Mendapati hal itu polisi segera melakukan penggrebekan dan berhasil mengamankan empat warga termasuk NA.

Baca Juga  Polsek Kuta Berhasil Amankan Seorang Pelaku Curanmor, Dua Masih Buron

“Ini statusnya masih saksi, belum ditetapkan tersangka karena belum 24 jam. Jadi kami memeriksa saksi itu ada empat orang termasuk yang diduga jadi penyelenggara,” Terang AKP Picha.

Sementara itu, AKP Picha menyebut pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti diantaranya, terkait judi cap jeki yang terdiri dari selembar perlak berisi angka 1 hingga 12, uang tunai sebesar Rp260 ribu, 12 pasang paito, 3 ikat ceki/stelan ceki, 27 buat kat sebagai pengganti uang, 8 buah kode, 1 tas warna hijau, dan 3 buah karpet.

Baca Juga  Plt Bupati Badung Resmikan Pengangkatan Anggota DPRD Baru dalam Rapat Paripurna

Kemudian, terkait adanya judi dadu/mong-monggan barang bukti yang diamankan berupa 1 lembar perlak berisi gambar, 6 buah dadu bergambar dan uang tunai sebesar Rp79 ribu. Untuk barang bukti judi sabung ayam diamankan satu set taji/pisau ayam sejumlah 20 bilah, 3 benang warna merah, 1 sangkar ayam/kurungan, 4 ekor ayam dan uang tunai hasil parkir kendaraan Rp24 ribu.

Kejadian tersebut diduga telah melanggar pasal 303 KUHP, tentang tindak pidana Perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda dengan besaran sekitar Rp25 Juta.(gatra)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments