Senin, Maret 10, 2025
BerandaNasionalPP DHE SDA Terbaru, Strategi Baru Tingkatkan Cadangan Devisa Indonesia

PP DHE SDA Terbaru, Strategi Baru Tingkatkan Cadangan Devisa Indonesia

GATRABALI.COM, JAKARTA – Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyatakan bahwa penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) No. 8 Tahun 2025, yang merupakan perubahan atas PP No. 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam (PP DHE SDA), diharapkan dapat meningkatkan cadangan devisa, memperkuat perekonomian nasional, serta menarik minat eksportir dengan berbagai insentif yang ditawarkan.

OJK berperan dalam mengkomunikasikan kebijakan pemerintah kepada industri perbankan agar seluruh pemangku kepentingan dapat memahami dan mengimplementasikan regulasi ini secara efektif. Selain itu, OJK mendorong perbankan untuk mengakomodasi penempatan DHE SDA dengan tetap menjaga likuiditas bank dalam mata uang rupiah maupun valuta asing.

Salah satu pokok perubahan dalam PP DHE SDA ini adalah kewajiban bagi eksportir dengan nilai ekspor pada Pemberitahuan Pabean Ekspor (PPE) minimal USD 250.000 untuk menempatkan DHE SDA sebesar minimal 30% selama tiga bulan bagi sektor pertambangan minyak dan gas bumi, atau 100% selama 12 bulan bagi sektor pertambangan selain minyak dan gas bumi, perkebunan, kehutanan, serta perikanan dalam sistem keuangan Indonesia.

Baca Juga  Wabup Ipat Ajak Wartawan Siswa Bagikan Informasi Positif di Kalangan Anak Muda

Kebijakan ini bertujuan memperkuat pasokan valuta asing dalam negeri, menjaga stabilitas nilai tukar, dan mendukung ketahanan ekonomi nasional. Sebagai regulator industri jasa keuangan, OJK memiliki peran strategis dalam menyeimbangkan kepentingan eksportir, perbankan, dan kebijakan makroekonomi nasional.

“Dalam upaya optimalisasi kebijakan ini, OJK aktif berkoordinasi dengan Pemerintah, Bank Indonesia (BI), dan sektor perbankan guna menyiapkan mekanisme pemantauan yang efektif selama masa retensi DHE. OJK juga memanfaatkan berbagai insentif pemerintah dan BI, seperti pembebasan pajak penghasilan (PPh) final atas bunga deposito dan fasilitas lindung nilai khusus DHE oleh perbankan,” ungkapnya pada Rabu, 26 Februari 2025.

Baca Juga  Ular Sanca yang Melahap Ternak Warga Berhasil Ditangkap Tim DAMKAR

Kebijakan ini diharapkan tidak hanya mendukung kepentingan nasional tetapi juga menjaga daya saing eksportir serta mendorong pertumbuhan ekonomi berkelanjutan. Bagi perbankan, sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum serta POJK terkait Bank Umum Syaiah dan Unit Usaha Syariah, dana DHE SDA dapat diperlakukan sebagai agunan tunai, sehingga dapat ditetapkan berkualitas lancar dan dikecualikan dari perhitungan Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK) atau Batas Maksimum Penyaluran Dana (BMPD) selama memenuhi persyaratan tertentu. Persyaratan tersebut antara lain dana harus diblokir, memiliki surat kuasa pencairan untuk bank, memiliki jangka waktu pemblokiran minimal sama dengan jangka waktu kredit atau pembiayaan, memiliki pengikatan hukum yang kuat, dan disimpan di bank penyedia dana.

Baca Juga  Wabup Badung Ikuti Coklit Data Pemilih Pemilu Tahun 2024

Dian Ediana Rae menekankan bahwa koordinasi yang telah terjalin erat antara Pemerintah, Bank Indonesia, dan OJK dalam perumusan, implementasi, serta pengawasan PP DHE SDA akan semakin mempermudah penerapan kebijakan ini di lapangan. Dengan demikian, kebijakan baru DHE SDA ini diharapkan dapat mencapai tujuan secara optimal dan memberikan manfaat maksimal bagi perekonomian nasional.(gus/gb)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments