Sabtu, April 26, 2025
BerandaBaliBadungPria Asal Jakarta Ini Nekat Nyolong HP Karena Tak Punya Uang

Pria Asal Jakarta Ini Nekat Nyolong HP Karena Tak Punya Uang

GATRABALI.COM, BADUNG – Seorang pria asal Jakarta berinisial RH (21) diringkus aparat Polsek Kuta atas dugaan tindak pidana pencurian, Minggu, 31 Desember 2023, pukul 15.30 Wita.

Lelaki asal ibukota itu mencuri Iphone 11 milik bule asal Perancis, Romain Redouane Ollivier, 24 di salah salah satu tempat hiburan malam di Seminyak, Kecamatan, Kuta, Badung, Sabtu, 30 Desember 2023, malam.

Kepada polisi yang menyergapnya di hotel tempat inapnya di Kuta sore itu mengaku terpaksa mencuri karena sudah tidak punya uang.

Baca Juga  Koster-Giri Unggul di Debat Ketiga Pilgub Bali, Siapkan Jurus Atasi Pengangguran

Rencananya Iphone 11 hasil curiannya itu dijual untuk mendapatkan uang. Belum berhasil menjual barang curiannya itu keburu ditangkap polisi.

Dalam keterangan tertulisnya, Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi, Jumat, 5 Januari 2024, mengungkapkan kronologis penangkapan terhadap tersangka kelahiran Jakarta 1 Juli 2002 itu setelah aparat Polsek Kuta menerima laporan dari salah seorang wisatawan mancanegara asal Perancis.

Korban mengaku kehilangan HP yang disimpannya di dalam saku celana saat dugem di salah salah satu tempat hiburan malam di Seminyak.

Baca Juga  Pelindo Kembangkan Area Komersial BMTHnya Menjelang Akhir Tahun Ini

“Korban mengaku pada saat jeget di tempat hiburan malam itu HP-nya disimpan di dalam saku celana. Sebelum mengetahui HP itu hilang korban sempat ke toilet. Keluar dari toilet barulah korban sadar barangnya itu hilang. Kejadia itupun dilaporkan ke Polsek Kuta,” jelas, AKP Sukadi.

Dirinya menambahkan, Menerima laporkan korban, aparat Polsek Kuta dipimpin Panit Reskrim Iptu Adhi Waluyo langsung melakukan penyelidikan.

Berdasarkan keterangan saksi-saksi, rekaman kamera CCTV di TKP, dan petunjuk lainnya pelaku pencurian ituengarah kepada RH.

Baca Juga  Polisi DPO Pelaku Jambret di Kuta Berhasil Dibekuk di Karangasem

Berdasarkan data-data itulah polisi meringkus RH di hotel tempat inapnya di Kuta.

“Selain mengamankan pelaku juga mengamankan barang bukti berupa Iphone 11. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Kuta untuk diproses lebih lanjut. Atas kejadian ini korban menderita kerugian Rp 11 juta. Tersangka dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tutupnya.(gun/gb)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments