Selasa, Maret 11, 2025
BerandaNewsPria di Buleleng Tebas Kepala Pamannya Sendiri

Pria di Buleleng Tebas Kepala Pamannya Sendiri

 

GATRABALI.COM, BULELENG – Seorang pria asal Banjar Dinas/Desa Gesing, Kecamatan Banjar, Buleleng bernama Putu ES (35) nekat menebas kepala pamannya sendiri bernama Gede Sartan (64) menggunakan golok, pada Sabtu 6 Mei 2023.

Saat dikonfirmasi Rabu 10 Mei 2023, Kanit Reskrim Polsek Banjar AKP Putu Merta mengatakan, sebelum peristiwa itu terjadi korban sempat mengatakan salah satu tokoh masyarakat di Desa Gobleg, Kecamatan Banjar, Buleleng merupakan seorang pembohong.

Baca Juga  33 Adegan Rekonstruksi Pembunuhan di Denpasar, Polisi Gambarkan Proses Kejahatan

Merasa tidak terima akan hal tersebut, pelaku pun mendatangi rumah korban dengan membawa tiga buah senjata tajam yakni dua golok dan satu keris yang disembunyikan di saku jaketnya.

Disana pelaku dan korban sempat terlibat cekcok hingga terjadi pergumulan.

"Korban sempat mengatakan kata-kata pembohong kepada salah satu orang yang dihargai pelaku, sehingga pelaku merasa tersinggung," Ucap Kanit Reskrim Polsek Banjar AKP Putu Merta.

Baca Juga  Berani Melakukan Inovasi, Penjabat Bupati Buleleng Masuk Tiga Besar Penjabat Kepala Daerah Berkinerja Baik

Tidak berhenti sampai disitu, pelaku kemudian mengeluarkan satu buah golok dan langsung menebas kepala korban.

Beruntung korban selamat usai sempat dilarikan ke Puskesmas terdekat untuk mendapatkan perawatan medis, kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Buleleng.

"Pelaku mengeluarkan sebilah golok dari saku jaketnya dan langsung mengayunkannya kearah kepala korban hingga robek dan mengeluarkan darah," Jelas AKP Merta.

Baca Juga  Keterlambatan Proyek Jalan Buleleng, DPRD Lakukan Sidak dan Temui Kendala Cuaca Ekstrem

Setelah peristiwa itu, pelaku pun berhasil diamankan polisi di Desa Gobleg, Kecamatan Banjar, Buleleng.

Akibat perbuatannya pelaku disangka telah melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan lukanya orang lain sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 KUHP, dengan ancaman hukuman 5 Tahun penjara.

"Pelaku sudah diamankan untuk 20 hari kedepan di Polsek Banjar, terhitung sejak Minggu, 7 Mei 2023," Pungkasnya. (gatra)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments