GATRABALI.COM, DENPASAR – Tim Polsek Denpasar Utara berhasil melakukan penangkapan tindak pidana membawa senjata tajam. Sabtu 27 Januari 2024 sekira Pukul 23.00 wita di Jalan Nangka Utara, Gang Sari Dewi II Kos Kelurahan Tonja, Denpasar Utara, Kota Denpasar.
Adapun pelapor dalam kejadian ini berinisial INS(42) dengan pelaku berinisial AS beralamat tinggal Jalan Tukad Pancoran, Denpasar Selatan, Kota Denpasar.
Kasi Humas AKP I Ketut Sukadi dalam keterangan tertulisnya, Senin, 29 Januari 2024 di Denpasar menyampaikan kronologis singkat kejadian dengan mengatakan, berawal, Sabtu, 27 Januari 2024 Pukul 23.00 wita, saat Pelapor sedang duduk di rumah ada warga memanggil memberi tau bahwa ada keributan ditempat kost di Jalan Nangka Utara, Gang Sari Dewi, Denpasar.
Mendengar hal tersebut lanjut pelapor mendatangi TKP dan melihat pelaku memegang pisau sambil teriak-teriak.
“Atas kejadian tersebut pelapor melaporkan ke Polsek Denut,” jelasnya.
Dirinya menyampaikan, Berdasarkan Laporan Polisi tersebut.Opsnal Polsek Denpasar Utara dan Babin Tonja, dipimpin Kanit Reskrim Polsek Denut, Opsnal Polsek Denpasar Utara mendatangi TKP tersebut.
Saat di TKP ternyata benar terjadi keributan dan pelaku membawa pisau. Selanjutnya pelaku dan beserta barang bukti pisau dibawa ke Polsek Denpasar Utara untuk proses lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Pelaku mengakui perbuatannya membawa pisau ke TKP dan mengacungkan pisau memanggil untuk mengajak dan menantang berkelahi. Hal tersebut dilakukan karena, tersinggung saat minum miras bersama masalah urunan beli miras, kemudian pelaku diusir dari kost merasa dipukul oleh saksi. Pelaku mengakui datang kembali ke TKP setelah diusir pergi mengambil pisau di kos temannya jalan Padma,” bebernya.
Dirinya menambahkan, Adapun motif pelaku melakukan tindakan tersebut lantaran sakit hati karena, dituduh menggelapkan uang untuk membeli minuman oleh korban. (gun/gb)