spot_img
spot_img
BerandaBaliPuluhan Motor Dengan Knalpot Tidak Sesuai Spesifikasi Kendaraan Disergap Polisi di Densel

Puluhan Motor Dengan Knalpot Tidak Sesuai Spesifikasi Kendaraan Disergap Polisi di Densel

GATRABALI.COM, DENPASARPolsek Denpasar Selatan (Densel) kembali mengadakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dengan menggelar Razia kendaraan dilaksanakan di depan Mako Polsek, Sabtu, 6 April 2024, malam hingga dini hari.

Razia dipimpin langsung Kapolsek Denpasar Selatan AKP Ida Ayu Made Kalpika Sari dan jajaran yang melibatkan 66 personil gabungan Polsek Densel, Polresta Denpasar, Dit. Samapta Polda Bali, Bankamda Desa Adat Sanur Kaja, Linmas Kelurahan Sanur dan Pecalang Desa Adat Sanur dikerahkan guna melaksanakan kegiatan razia kendaraan.

Kegiatan razia gabungan ini digelar menyasar kendaraan yang menggunakan Knalpot Tidak Sesuai Spesifikasi Kendaraan yang sudah sangat meresahkan masyarakat sekitar Jalan By Pass Ngurah Rai yang sering melakukan aksi speeding yang sangat mengganggu kenyaman warga pada malam hari hingga dini hari.

Baca Juga  Polisi Bersama Dishub Tertibkan Kendaraan Parkir di Gajahmada

Ratusan sepeda motor yang melintas tidak luput dari pemeriksaan petugas dan beberapa pengendara juga sempat berusaha melarikan diri dengan memutar arah dan melawan arus namun berhasil diamankan petugas dan pecalang.

Kegiatan Razia ini merupakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) cipta kondisi guna menindak lanjuti keluhan warga terhadap aksi speeding maupun kendaraan dengan knalpot tidak sesuai spesifikasi atau yang lebih dikenal dengan knalpot bising atau brong hal ini disampaikan, Kapolsek Denpasar Selatan, Kompol Ida Ayu Made Kalpika Sari, Minggu, 7 April 2024, dalam keterangan Persnya di Denpasar.

Baca Juga  Residivis Ini Kembali Dibui, Gegara Nekat Kembali Bobol Rumah di Denpasar

“Dalam kegiatan razia kali ini, kami melibatkan Pecalang dan Linmas sebagai bentuk sinergitas dan dukungan dari masyarakat dengan di back up satuan atas yakni Polresta Denpasar dan Dit Samapta Polda Bali,” bebernya.

Dirinya mengatakan, selama kegiatan KRYD gabungan berlangsung petugas telah menindak 68 pelanggar sebagai barang bukti 60 unit sepeda motor, 7 surat tanda nomor kendaraan (stnk) dan 1 SIM diamankan dan telah ditindak dengan tilang oleh Satuan Lalu Lintas Polresta Denpasar dan Unit Lantas Polsek Densel.

Baca Juga  Ikuti Rakor Nasional, Bupati Adi Arnawa Tegaskan Komitmen Jaga Inflasi dan Perkuat Integritas

“Pelanggaran didominasi diantaranya tanpa dilengkapi plat kendaraan, spion, knalpot yang tidak sesuai spesifikasi kendaraan (knalpot bising) maupun tanpa dilengkapi surat-surat dan kami akan terus melakukan upaya sweeping serta menindak tegas aksi speeding ini,” tutupnya.(gun/gb)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments