GATRABALI.COM, DENPASAR – Duta Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber Palemahan Kedas (PSBS PADAS), Putri Koster, kembali menekankan perlunya percepatan sosialisasi terkait rencana penutupan praktik open dumping di TPA Suwung.
Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi bersama Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DKLH) Provinsi Bali, Kamis, 4 Desember 2025.
Menurutnya, penghentian pembuangan sampah secara terbuka bukan lagi sekadar kebijakan daerah, melainkan kewajiban nasional berdasarkan UU 18/2008 dan Perpres 81/2012.
Karena itu, seluruh pihak diminta mendukung proses transisi pengelolaan sampah menuju sistem yang lebih modern.
“Penutupan open dumping adalah sebuah keharusan. Bila tidak dilaksanakan, pimpinan DKLH dan UPTD TPA Suwung bisa dikenai sanksi. Karena itu, masyarakat harus mulai sadar bahwa sampah tidak lagi boleh dibuang begitu saja ke TPA Suwung,” jelasnya.
Putri Koster mengingatkan bahwa perubahan kebiasaan masyarakat merupakan tantangan terbesar menuju pengelolaan sampah berbasis sumber.
Ia menekankan agar seluruh jajaran DKLH terjun langsung untuk memberikan edukasi terkait sistem baru yang akan diberlakukan setelah penutupan.
“Jangan ada lagi praktik menaruh sampah di depan rumah sambil menunggu pengangkutan. Kita harus ubah pola pikir-nya, dari membuang menjadi mengolah,” tegasnya.
Ia juga meminta desa-desa memperkuat komunikasi dengan warga agar tidak terjadi kebingungan saat penutupan diberlakukan pada 23 Desember.
Lebih lanjut, Putri Koster menjelaskan bahwa sosialisasi penutupan TPA Suwung bukan hal mendadak. Pemerintah telah melakukan edukasi sejak Agustus untuk memastikan masyarakat siap menghadapi perubahan tersebut.
“Kita sudah melakukan sosialisasi jauh-jauh hari. Dengan koordinasi yang baik, saya yakin penutupan ini bisa berjalan lancar dan tidak menimbulkan persoalan bagi masyarakat,” katanya.
Ia berharap langkah ini dapat menjadi momentum penting bagi Bali untuk mempercepat transformasi menuju sistem pengelolaan sampah yang lebih ramah lingkungan dan berkelanjutan.(ism/gb)





