GATRABALI.COM, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan lima Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) baru pada akhir 2024 sebagai langkah strategis untuk mendorong transformasi sektor Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP), Jumat, 31 Januari 2025.
Penerbitan POJK ini diharapkan dapat memperkuat industri PPDP agar lebih sehat, kuat, dan mampu tumbuh secara berkelanjutan.
Adapun lima POJK yang diterbitkan adalah:
- POJK Nomor 34 Tahun 2024: Pengembangan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) di perusahaan perasuransian, lembaga penjamin, dan dana pensiun.
- POJK Nomor 35 Tahun 2024: Ketentuan perizinan dan kelembagaan dana pensiun.
- POJK Nomor 36 Tahun 2024: Perubahan atas POJK Nomor 69/POJK.05/2016 terkait penyelenggaraan usaha perusahaan asuransi dan reasuransi.
- POJK Nomor 37 Tahun 2024: Perubahan atas POJK Nomor 17/POJK.05/2017 tentang prosedur dan tata cara pengenaan sanksi administratif di sektor perasuransian.
- POJK Nomor 38 Tahun 2024: Perubahan atas POJK Nomor 28/POJK.05/2015 mengenai pembubaran, likuidasi, dan kepailitan perusahaan asuransi.
Kelima POJK ini, selain sebagai upaya penyempurnaan regulasi sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), bertujuan untuk mempercepat transformasi sektor PPDP agar dapat mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
Salah satu poin penting dalam POJK tersebut adalah pengembangan SDM yang memiliki kapasitas dan kompetensi sesuai dengan karakteristik masing-masing industri PPDP. Pengaturan dalam POJK 34/2024 diharapkan dapat membantu sektor keuangan untuk lebih inovatif, efisien, dan inklusif dalam menghadapi era digital yang semakin pesat.
OJK juga mengatur penyempurnaan ketentuan dalam POJK 36/2024 untuk mendukung perkembangan bisnis yang sehat di industri perasuransian, dengan memperluas ruang lingkup usaha dan memperkenalkan layanan asuransi digital. Selain itu, POJK 37/2024 bertujuan untuk memperkuat pengawasan dengan mekanisme sanksi administratif yang lebih efektif dan berbasis risiko.
Untuk memperkuat fungsi pembubaran dan likuidasi, POJK 38/2024 mengatur ketentuan lebih jelas mengenai tim likuidasi dan penggunaan dana jaminan. Sedangkan pada sektor dana pensiun, POJK 35/2024 mengatur ketentuan baru untuk mendorong pendirian dana pensiun yang lebih terencana dan sesuai dengan regulasi yang ada.
Melalui penerbitan lima POJK ini, OJK berharap dapat menciptakan industri PPDP yang lebih stabil, transparan, dan dapat memberikan perlindungan maksimal bagi konsumen. Dengan kebijakan yang tepat, OJK optimis industri PPDP dapat tumbuh secara sehat, inklusif, dan siap menghadapi tantangan di masa depan. (gb)