spot_img
spot_img
BerandaBaliRemaja Hanyut Ditemukan Beregang Nyawa di Pantai Padanggalak

Remaja Hanyut Ditemukan Beregang Nyawa di Pantai Padanggalak

GATRABALI.COMDENPASAR – Seorang remaja laki-laki bernama Arga Aditya Rizki (10 tahun) ditemukan tewas setelah hanyut dan tenggelam, usai mandi di muara pantai bersama teman-temannya di kawasan Pantai Biaung, Denpasar Timur.

Peristiwa ini terjadi, Jumat, 28 November 2025, sekitar pukul 14.30 WITA di Pantai Muara Biaung, Desa Kesiman Kertalangu, Kecamatan Denpasar Timur.

Korban diketahui beralamat sementara di Jalan Dewi Sri, Gg. Salak 1B, Batubulan, Gianyar dan tinggal bersama orang tuanya yang bekerja di Bali.

Baca Juga  FARA Bangun Pemipaan Air Bersih ke Pura Besakih, Gubernur Koster: Ini Wujud Kepedulian Nyata

Kasihumas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi menyampaikan kronologis kejadian, Sebelum kejadian, korban bersama enam temannya pergi ke pantai dengan sepeda setelah membuat barong di rumah temannya.

Mereka sempat bermain pasir, lalu mandi di area muara Pantai Biaung.

Saat mandi, korban terseret arus deras dan menghilang. Teman-temannya panik dan berteriak meminta pertolongan warga sekitar.

Pencarian dilakukan oleh Polsek Denpasar Timur, Basarnas, BPBD Kota Denpasar, dan Tim Balawista.

Baca Juga  Viral “Pocong Begal” di Monang Maning Dipastikan Hoaks

Hingga akhirnya, sekitar pukul 14.50 WITA, korban ditemukan di Pantai Padanggalak (depan Taman Festival) dalam kondisi sudah tidak bernyawa, hanya mengenakan celana pendek jeans.

Jenazah pertama kali ditemukan oleh Dominggus Malli Mesa, seorang pemancing yang melihat tubuh korban mengapung di tepi pantai.

Ayah korban, Adi (39), mengaku mengetahui musibah ini pukul 17.30 WITA setelah pulang dari sawah. Ia segera menuju Pantai Padanggalak dan mendapati anaknya dalam kondisi lemas, mulut terbuka, dan mata terpejam.

Baca Juga  Ungkap 28 Kasus Narkotika, Polresta Denpasar Berhasil Amankan 38 Orang 

“Korban langsung dibawa ke RS Sanglah Denpasar menggunakan ambulans BPBD Kota Denpasar”, jelasnya, Jumat,(28/11/2025) dalam keterangan tertulisnya di Denpasar.

Ia menbahkan, bahwa korban diduga tidak bisa berenang, dan kejadian ini murni musibah tanpa unsur pidana. Pihak keluarga juga menyadari hal itu dan tidak menuntut secara hukum.(gun/gb)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments