GATRABALI.COM, DENPASAR – Seorang laki-laki-laki berinisial ADMN (40) asal Sumenep nekat mencuri HP disalah satu Usaha Dagang di Jalan Gn. Andakasa, Padang Sari, Kelurahan Padangsambian, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar, Sabtu, 7 Februari 2026, sekitar pukul 09.00 Wita, saat korban seorang laki-laki berinisial KASY (33) lengah.
Kasi Humas Polresta Denpasar, Iptu I Gede Adi Saputra Jaya, memaparkan kronologis kejadian, Sabtu, 7 Februari 2026, sekitar pukul 07.35 Wita, telah terjadi tindak pidana Pencurian, yang terjadi di UD. Adi Putra Jalan Gn. Andakasa, Padang Sari, Kelurahan Padangsambian, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar.
Dirinya menyebutkan, Berawal pada, Sabtu, 07 Februari 2026, sekira jam 05.00 wita.
Pelapor seperti biasa membuka warung dan HP yang biasa di gunakan untuk transaksi QRIS masih ada di atas meja kasir setelah itu ditinggal ke kamar di lantai 2 untuk mandi.
Kemudian, sekira jam 09.00 wita pelapor kembali ke meja kasir dan pada saat ada pembeli yang membayar lewat akun QRIS.
Selanjutnya, pelapor baru sadar kalau HP nya tidak ada, karena tidak terdengar nada saat transaksi.
Setelah itu pelapor berusaha mencari HPnya namun tidak ditemukan.
Pelapor langsung membuka rekaman CCTV dan terlihat di rekaman CCTV ada yang orang, yang tidak dikenal mengambil hp miliknya.
“Dengan adanya kejadian tersebut Korban kehilangan 1 (satu) buah Handphone merek Redmi Note 9 Onyx Black 6 GB/128GB dan mengakibatkan mengalami kerugian Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) dan melaporkannya ke Polsek Denpasar Barat guna penyelidikan lebih lanjut”, ujarnya beberapa hari lalu dalam keterangan tertulisnya di Denpasar.
Dirinya mengatakan, Dengan adanya laporan tersebut, Tim Opsnal Reskrim Polsek Denbar, mengarah ke TKP tersebut untuk cek TKP, kemudian Tim mendapatkan Informasi terkait identitas dan keberadaan pelaku sering berjualan di daerah Jalan Gn. Andakasa, Denpasar.
Kemudian pada, Sabtu, 14 Februari 2026 sekitar pukul 08.15 wita pelaku dapat diamankan di Depan Pasar Penamparan, Jl. Gn. Andakasa Denpasar, selanjutnya pelaku dan BB dirapatkan ke Mako Polsek Denbar, untuk dilakukan intrograsi, pengembangan dan proses lebih lanjut.
“Pelaku mengakui mengambil Hp 1 unit Hp Xiomi warna Hitam, Pelaku mengakui Hp tersebut digunakan sendiri dan Pelaku mengakui Hp tersebut disimpan dirumahnya yang berada didaerah Negara”, bebernya.
Sembari Saputra, menambahkan atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 476 KUHP.(gun/gb)





