spot_img
BerandaBaliRencana Bandara Bali Utara Masih Tahap Arahan, Pemprov Bali Minta Publik Tak...

Rencana Bandara Bali Utara Masih Tahap Arahan, Pemprov Bali Minta Publik Tak Salah Tafsir

GATRABALI.COM, DENPASAR – Pemerintah Provinsi Bali menegaskan bahwa rencana pembangunan Bandara Bali Utara yang ramai diberitakan belakangan ini belum sampai pada tahap penetapan lokasi.

Hal tersebut disampaikan oleh Plt. Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Bali, Nusakti Yasa Weda, menanggapi berbagai pemberitaan yang beredar di sejumlah media.

Menurut Nusakti, dalam Lampiran IV Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2025 tentang Arah Pembangunan Kewilayahan untuk Provinsi Bali, memang terdapat arahan strategis nasional, termasuk rencana pembangunan Bandara Internasional Bali Baru/Bali Utara. Namun, ia menegaskan, dokumen tersebut tidak mencantumkan lokasi maupun nama resmi bandara.

“Penyebutan Bandara Internasional Bali Baru/Bali Utara dalam Perpres 12/2025 masih bersifat arahan pembangunan. Penetapan lokasi dan pelaksanaannya harus didasari oleh studi kelayakan dan kajian teknis sesuai standar ICAO serta mengikuti ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Nusakti pada Senin, 6 Oktober 2025.

Baca Juga  Gubernur Koster Bahas Kerja Sama dengan Turki, Fokus Pariwisata Berkelanjutan

Nusakti juga menjelaskan bahwa rencana pembangunan bandara tersebut merupakan bagian dari sejumlah intervensi pembangunan prioritas di Bali, sebagaimana tercantum dalam lampiran Perpres. Beberapa di antaranya meliputi:

  • Peningkatan 6A Pariwisata pada 8 KSPN;

  • Pembangunan Tol Gilimanuk–Mengwi;

  • Pengembangan Kawasan Pariwisata Ulapan;

  • Perencanaan Tol Singapadu–Ubud–Bangli–Kintamani menuju Bandara Bali Baru/Bali Utara;

  • Pembangunan Bandara Internasional Bali Baru/Bali Utara;

  • Pembangunan Pusat Kebudayaan Bali di Klungkung;

  • Pengembangan Pelabuhan Gunaksa;

  • Pengembangan Kawasan Perdesaan Shiny di Tabanan; serta

  • Program pengurangan risiko bencana Gunung Agung.

Baca Juga  Tim IGA 2025 Validasi Inovasi Bali: Digitalisasi PWA hingga Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber

Ia menegaskan, sebelum ada hasil studi kelayakan teknis, sosial, dan lingkungan yang komprehensif serta kesesuaian dengan tata ruang, tidak mungkin pemerintah menetapkan lokasi pembangunan bandara.

“Masyarakat perlu memahami bahwa statusnya masih berupa arahan dalam dokumen perencanaan nasional. Tidak ada keputusan resmi terkait lokasi. Semua tahapan harus melalui mekanisme hukum dan teknis yang sah,” tegas Nusakti.

Pernyataan ini juga dimaksudkan untuk meluruskan pemberitaan yang menyebutkan adanya ketegangan politik dan pelecehan terhadap Presiden terkait isu bandara. Pemerintah Provinsi Bali menilai informasi tersebut tidak benar dan tidak berdasar.

Baca Juga  Sarana Edukasi Pasar Modal, CMSE 2024 Dihadiri 43 Ribu Pengunjung

“Gubernur Bali memiliki komitmen kuat untuk menjaga hubungan harmonis dan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah. Seluruh kebijakan pembangunan di Bali selalu dijalankan dengan prinsip kolaborasi dan koordinasi,” jelas Nusakti.

Ia menambahkan, Pemprov Bali berkomitmen memastikan setiap proyek infrastruktur strategis dijalankan dengan kepastian hukum, transparansi, dan memperhatikan kepentingan masyarakat serta lingkungan.

“Pembangunan bandara harus melalui proses yang matang, agar benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat dan mendukung keseimbangan pembangunan di Bali,” tutupnya.(ism/gb)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments