GATRABALI.COM, DENPASAR – CKD(34) asal, Bitung seorang residivis beralamat tinggal di Desa Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara, Badung, Nekat mencuri kabel tembaga seberat 35 kg dengan nilai, Rp 3.500.000,- di gudang Rongsokan, di Jalan Gunung Fujiyama III, Pemecutan Kaja, Denpasar Utara untuk dijual guna memenuhi biaya kebutuhan hidup sehari-hari.
Pelaku belum punya pekerjaan sejak berhenti menjadi buruh bangunan sejak keluar LP 5 bulan lalu ini melakukan tindakan kriminalnya ke korban berinisial UF(41) asal Jember.
Adapun kronologis singkat kejadian, menurut, Kasi Humas AKP I Ketut Sukadi dalam keterangan tertulisnya, Kamis,(22/2/2024) di Denpasar menyampaikan, berawal, Rabu 21 Februari 2024 lalu saat korban bangun pagi akan melihat kabel tembaga dibungkus dalam kampil putih sebelumnya di taruh dekat meja, di depan kamar ternyata telah hilang.
“Atas Kejadian tersebut korban melaporkan ke Polsek Denpasar Utara Denpasar Utara,” ujarnya.
Dirinya menyebutkan, kronologis kejadian berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa, disekitar Jalan Kesuma Bangsa ada seorang lelaki mencurigakan pagi subuh membawa kampil warna putih.
Dengan informasi tersebut, Opsnal Polsek Denpasar Utara melakukan penyelidikan dan dibantu masyaraka, Rabu 21 Pebruari 2024 sekitar pkl 05.30 wita berhasil menemukan orang mencurigakan tersebut.
“Setelah diperiksa kampil putih tersebut ternyata didalamnya berisi potongan kabel tembaga, setelah diintrograsi orang tersebut mengaku dari hasil pencurian di Jalan Gunung Fujiyama, selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Denpasar Utara untuk proses lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku,” tutupnya. (gun/gb)