GATRABALI.COM, BADUNG – Pelaksanaan Pilkada Serentak tahun 2024 menghadirkan berbagai tantangan, mengingat ini adalah pertama kalinya Pilkada serentak diselenggarakan di tahun yang sama dengan Pemilu.
Kondisi ini sudah tentu akan membawa dampak atau residu dari pelaksanaan Pemilu sebelumnya. Hal ini disampaikan oleh Anggota Bawaslu Bali, Ketut Ariyani, dalam Rapat Koordinasi Persiapan Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) tingkat Provinsi digelar KPU Bali, Rabu,(14/8/2024).
Dihadapan Stakeholder dan KPU Kabupaten atau Kota se-Bali, Ariyani menyoroti salah satu tantangan utama kerap muncul pada setiap pelaksanaan Pemilu dan Pilkada, yakni masalah dalam tahapan pemutakhiran data pemilih.
“Masalah yang acap kali terjadi pada tahapan pemutakhiran data pemilih adalah data pemilih yang terkesan tidak diperbarui, seperti masih terdaftarnya pemilih yang telah meninggal,” ujarnya.
Menurut Dirinya, sangat fokus pada pengawasan tahapan ini, terutama dalam memastikan bahwa yang memenuhi syarat (MS) tercantum dalam daftar pemilih dan yang tidak memenuhi syarat (TMS) dikeluarkan.
“Kami terus melakukan identifikasi potensi kerawanan dan melaksanakan pengawasan intensif pada setiap tahapan pemutakhiran data pemilih,” cetusnya.
Dirinya menyampaikan, Bawaslu telah mengidentifikasi empat aspek kerawanan yang menjadi perhatian khusus dalam tahapan pemutakhiran data pemilih.
Salah satu aspek tersebut adalah prosedur Pencocokan dan Penelitian (Coklit) yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, di mana petugas Pantarlih terkadang melakukan coklit dari balik meja tanpa bertemu langsung dengan pemilih.
Aspek kedua yang disorot adalah akurasi data pemilih, seperti pemilih yang telah meninggal tetapi masih tercantum dalam daftar karena tidak adanya bukti surat kematian dari kepala desa atau lurah, serta pemilih penyandang disabilitas yang tidak tercatat secara benar.
Aspek ketiga, lanjut Ariyani, berkaitan dengan penyusunan daftar pemilih sementara (DPS) atau daftar pemilih tetap (DPT).
Ia menyoroti bahwa, sering kali masukan dan tanggapan masyarakat dan atau saran perbaikan pengawas pemilu terkait daftar pemilih tidak ditindaklanjuti oleh KPU sesuai tingkatannya.
Aspek terakhir yang menjadi perhatian adalah kerawanan pasca penetapan DPT, khususnya terkait dengan pemetaan terhadap sebaran dan ragam pemilih disabilitas yang berhubungan dengan fasilitas penunjang nantinya di tempat pemungutan suara (TPS).
Untuk mencegah terjadinya pelanggaran pada tahapan ini, Bawaslu juga gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat, serta tindakan pencegahan dini terhadap pihak-pihak yang berpotensi melakukan pelanggaran. Selain itu, Bawaslu juga berkomitmen untuk menjaga hak pilih masyarakat dengan memastikan yang memenuhi syarat terdaftar dalam daftar pemilih, sementara yang tidak memenuhi syarat dikeluarkan dari daftar.
“Kami, sebagai pengawas, tentu selalu berupaya untuk mengawasi seluruh data pemilih yang sedang disusun, namun kami juga berharap masyarakat dapat ikut serta dalam mengawasi pelaksanaan tahapan pemilihan ini agar Pilkada 2024 dapat berjalan secara luber, jurdil, dan demokratis,” tutupnya. (gun/gb)