GATRABALI.COM, DENPASAR – Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bali, I Wayan Wirka, menekankan pentingnya pengawasan terhadap kegiatan kerumunan masyarakat, termasuk jalan santai, yang dapat berpotensi melanggar ketentuan kampanye politik.
Pernyataan ini disampaikan Wirka dalam Rapat Koordinasi Pokja Pengawasan Kampanye dan Alat Peraga Kampanye (APK) di Kota Denpasar.
Dalam rapat tersebut, Wirka menyatakan meskipun kegiatan tersebut tidak termasuk dalam aktivitas kampanye, Bawaslu tetap harus melakukan pengawasan secara ketat.
Hal ini bertujuan untuk mencegah adanya penyampaian visi misi yang bisa dianggap sebagai pelanggaran dalam konteks politik.
“Tetap lakukan pengawasan untuk memastikan tidak ada aktivitas kampanye. Kami pastikan dalam kegiatan non-kampanye ini tidak ada penyampaian visi misi yang berpotensi terjadi pelanggaran,” ujar Wirka, yang juga merupakan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Bali.
Lebih lanjut, Wirka menegaskan bahwa di masa tenang menjelang pemilihan, pihaknya akan mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan pasangan calon untuk menertibkan APK secara mandiri.
Menurutnya, peran aktif dari pasangan calon dalam menertibkan APK mencerminkan kedewasaan politik dan tanggung jawab terhadap masyarakat serta lingkungan.
“Setelah masa kampanye usai, kami mendorong pasangan calon untuk menurunkan sendiri APK yang terpasang di berbagai titik. Ini adalah bagian dari kewajiban mereka sebagai peserta pilkada yang patuh terhadap aturan dan peduli terhadap lingkungan,” pungkas pria asal Baturiti tersebut.
Rapat koordinasi ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Anggota Bawaslu Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Agung Panji Negara Kelakan, serta perwakilan dari Kepolisian Resor Kota Denpasar, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Denpasar, dan Dinas Perhubungan Kota Denpasar. (ism/gb)





