spot_img
spot_img
BerandaBaliBawaslu Bali: Jangan Ragu Tertibkan APK yang Tidak Sesuai Aturan

Bawaslu Bali: Jangan Ragu Tertibkan APK yang Tidak Sesuai Aturan

GATRABALI.COM, BULELENG – Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bali, Ketut Ariyani, menekankan pentingnya ketegasan dalam menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang tidak sesuai aturan.

“APK yang melanggar aturan, baik dari segi ukuran, bentuk, jumlah, maupun lokasi pemasangan, jelas melanggar. Jadi, jangan ragu untuk menertibkannya,” kata Ariyani dalam forum yang dihadiri Forkopimda Provinsi Bali dan Kabupaten Buleleng di Singaraja, Jumat, 25 Oktober 2024.

Bawaslu, lanjut Ariyani, adalah satu-satunya lembaga yang berwenang mengeluarkan rekomendasi penertiban APK. Karena itu, pihak-pihak terkait tidak perlu ragu dalam melakukan penertiban jika sudah ada rekomendasi dari Bawaslu.

Baca Juga  Bupati Giri Prasta Beri Pesan Kuat untuk Anggota DPRD Badung yang Baru Dilantik

“Satu-satunya pihak yang berwenang merekomendasikan penertiban adalah Bawaslu di masing-masing wilayah,” ujar Ariyani dalam acara yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Bali.

Ariyani, yang berasal dari Buleleng, juga meluruskan kesalahpahaman terkait perbedaan aturan APK untuk Pilgub dan Pilbup. Menurutnya, tidak ada perbedaan regulasi terkait APK untuk kedua jenis pemilihan tersebut.

“Jika ditemukan pelanggaran, kita harus tegas; jangan ada ketakutan atau keraguan,” tegasnya.

Baca Juga  Mengundurkan Diri dari ASN, Sekda Adi Arnawa Resmi Berpamitan dengan Jajaran Pemkab Badung

Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga situasi kampanye tetap kondusif dengan pendekatan yang komunikatif. Jika Satpol PP ingin menertibkan atau memusnahkan APK, maka harus memastikan jumlahnya dihitung dengan bukti pelanggaran yang jelas dan menyampaikan informasi ini kepada LO agar tidak terjadi kesalahpahaman.

forum yang dihadiri Forkopimda Provinsi Bali dan Kabupaten Buleleng di Singaraja, Jumat, 25 Oktober 2024. sumber foto : Bawaslu Bali

Menjelang tahap pemungutan suara, Ariyani mendorong agar aturan-aturan di tempat pemungutan suara (TPS) disosialisasikan kepada masyarakat.

“Jangan sampai hanya kita yang tahu aturan-aturan ini. Masyarakat juga perlu memahami apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan di TPS,” ujarnya tegas.

Baca Juga  Sekretaris Daerah Buleleng Mengucapkan Selamat Hari Raya Galungan dan Kuningan

Mantan Ketua Bawaslu Bali ini juga menanggapi pernyataan Ketua KPU Bali tentang anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) yang sebelumnya terlibat manipulasi suara dan kini tidak direkomendasikan untuk bertugas kembali.

“Kami mengingatkan jajaran Bawaslu Buleleng untuk tidak merekomendasikan Pengawas TPS (PTPS) yang bertugas di TPS tersebut apabila lalai dalam tugasnya. PTPS yang tidak menjalankan tugasnya dengan baik tidak perlu direkomendasikan kembali,” pungkas Ariyani.(ism/gb)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments