GATRABALI.COM, DENPASAR – DPRD Provinsi Bali menegaskan dukungan penuh terhadap kebijakan penutupan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Suwung yang akan diberlakukan paling lambat 23 Desember 2025.
Sikap ini sejalan dengan keputusan Gubernur Bali, Wali Kota Denpasar, dan Bupati Badung serta sesuai dengan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor 921 Tahun 2025 mengenai penghentian sistem pembuangan terbuka (open dumping).
DPRD Bali menyatakan bahwa penutupan ini merupakan langkah strategis untuk memperbaiki kualitas lingkungan dan menghentikan praktik open dumping yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.
Praktik tersebut tidak hanya menimbulkan gangguan kenyamanan masyarakat sekitar, tetapi juga melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 serta Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2011.
“Penumpukan sampah tanpa pengelolaan yang benar adalah pola usang yang tidak lagi relevan. Bali wajib berubah dan berbenah demi masa depan lingkungan yang lebih baik,” tegas Ketua DPRD Bali, Dewa Made Mahayadnya dalam pernyataannya.
DPRD juga meminta seluruh masyarakat, khususnya di Denpasar dan Badung, untuk aktif mendukung perubahan sistem menuju pengelolaan sampah berbasis sumber.
Pengelolaan mandiri mulai dari rumah tangga, Desa/Kelurahan, hingga Desa Adat harus diperkuat melalui pemilahan sampah organik dan nonorganik agar fasilitas TPS3R, TPST, Tebe Modern, serta perangkat mesin pencacah dan dekomposer dapat berfungsi optimal.
Selain itu, DPRD Provinsi Bali mendesak pemerintah daerah untuk:
Mempercepat penyediaan fasilitas pengolahan sampah di luar TPA Suwung.
Mengoptimalkan kolaborasi lintas lembaga dan komunitas.
Melakukan sosialisasi masif mengenai tata kelola sampah baru kepada masyarakat.
Menyusun SOP teknis bersama Pemprov Bali untuk memperkuat implementasi di lapangan.
Melalui fungsi pengawasan, DPRD Bali berkomitmen mengawal penuh proses transisi sistem pengelolaan sampah ini agar berjalan tepat waktu dan sesuai arah kebijakan lingkungan yang berkelanjutan.
DPRD menegaskan bahwa upaya ini merupakan bagian dari komitmen menjaga keharmonisan alam, manusia, dan budaya sesuai falsafah Tri Hita Karana serta prinsip Nangun Sat Kerthi Loka Bali.
DPRD Bali memastikan akan terus bersama masyarakat dan pemerintah daerah untuk mewujudkan Bali yang bersih, sehat, dan berkelanjutan sebagai warisan terbaik bagi generasi mendatang.(ism/gb)





