GATRABALI.COM, DENPASAR – Pemerintah Provinsi Bali akan menghentikan secara bertahap operasional Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Regional Sarbagita Suwung.
Dimulai 1 Agustus 2025, TPA ini tidak lagi menerima sampah organik dan akan ditutup permanen pada akhir Desember 2025.
Kebijakan ini disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Dewa Made Indra, sebagai bagian dari implementasi Keputusan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 921 Tahun 2025, yang melarang sistem pengelolaan sampah terbuka (open dumping).
Langkah tersebut ditindaklanjuti dalam Surat Gubernur Bali Nomor: B.24.600.4/3664/PSLB3PPKLH/DKLH tertanggal 23 Juli 2025.
“Mulai 1 Agustus, hanya sampah anorganik dan residu yang boleh masuk ke TPA Suwung. Penutupan total akan dilakukan akhir tahun,” tegas Sekda Dewa Indra.
Ia menambahkan bahwa Pemkot Denpasar dan Pemkab Badung diminta memperkuat pengelolaan sampah berbasis sumber di desa, kelurahan, dan desa adat. Termasuk optimalisasi TPS3R dan TPST yang telah ada maupun yang sedang dibangun.
Di sisi lain, Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLH) Provinsi Bali mulai melakukan langkah-langkah antisipatif.
Kepala DKLH Bali, I Made Rentin, mengoordinasikan pertemuan lintas sektor, melibatkan pemerintah daerah, aparat keamanan, dan para pemangku kepentingan, pada 30 Juli 2025.
Sebagai bentuk kesiapsiagaan, posko pemantauan akan dibentuk di UPTD Pengelolaan Sampah TPA Suwung, dan Satpol PP Bali akan meningkatkan patroli di wilayah sekitar pusat pemerintahan untuk mengantisipasi dampak sosial dari kebijakan ini.
Made Rentin juga menyampaikan harapan agar masyarakat turut mendukung kebijakan ini.
“Kami yakin, dengan kerja sama semua pihak, penutupan TPA Suwung bisa menjadi tonggak menuju sistem pengelolaan sampah yang lebih berkelanjutan di Bali.”
Penutupan TPA Regional Sarbagita Suwung merupakan langkah bersejarah menuju Bali yang lebih bersih, sehat, dan ramah lingkungan, sejalan dengan visi pembangunan hijau Pulau Dewata.(ism/gb)





