spot_img
spot_img
BerandaBaliOperasional Suwung Dihentikan Tahun Ini, Koster Instruksikan Pengelolaan Sampah Rumah Tangga Diperketat

Operasional Suwung Dihentikan Tahun Ini, Koster Instruksikan Pengelolaan Sampah Rumah Tangga Diperketat

GATRABALI.COM, DENPASAR – Gubernur Bali Wayan Koster menginstruksikan Pemerintah Kota Denpasar dan Pemerintah Kabupaten Badung untuk segera menghentikan seluruh pengiriman sampah ke TPA Suwung.

Instruksi tersebut tertuang dalam surat resmi nomor T.00.600.4.15/60957/Setda yang diterbitkan pada 5 Desember 2025, sekaligus menegaskan batas akhir operasional TPA Suwung pada 23 Desember 2025.

“TPA Suwung harus ditutup paling lambat tanggal 23 Desember 2025. Pemerintah Kota Denpasar dan Kabupaten Badung dilarang membawa sampah ke TPA Suwung,” tegas Koster dalam suratnya.

Gubernur Koster meminta dua daerah terbesar penghasil sampah di Bali tersebut untuk segera memaksimalkan berbagai fasilitas pengelolaan sampah yang sudah tersedia, seperti tebe modern, TPS3R, TPST, mesin pencacah, hingga dekomposer.

Baca Juga  Wamen Investasi/BKPM dan Gubernur Koster Bertemu, Bahas Penertiban Investasi Asing dan Penguatan Perizinan

Sistem ini diharapkan mampu mengurangi ketergantungan terhadap TPA dengan melakukan pengolahan sampah langsung dari sumbernya.

Ia menekankan bahwa kunci keberhasilan pengelolaan sampah berbasis sumber adalah pemilahan sampah organik dan nonorganik sejak dari rumah tangga.

Karena itu, Koster meminta pemerintah daerah mempercepat sosialisasi kepada warga dan memastikan proses pemilahan bisa berjalan hingga tingkat desa, kelurahan, maupun desa adat.

Tak hanya itu, Koster juga menginstruksikan penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) bersama antara DLHK Provinsi Bali, DLHK Kota Denpasar, dan DLHK Kabupaten Badung. Langkah ini diperlukan untuk menyatukan pola kerja dalam pengelolaan sampah di luar TPA Suwung.

Baca Juga  Pelestarian Bahasa Bali, Gubernur Koster Ajak Masyarakat Berperan Aktif

Keputusan untuk menutup TPA Suwung tidak lepas dari temuan Kementerian Lingkungan Hidup dan BPLH yang menilai sistem open dumping di lokasi tersebut telah menimbulkan dampak lingkungan serius dan melanggar ketentuan perundang-undangan.

Pelanggaran terhadap UU No. 18 Tahun 2008 dan Perda Provinsi Bali No. 5 Tahun 2011 bahkan berpotensi berujung sanksi pidana terhadap pengelola.

Agar proses hukum tidak diberlakukan, Gubernur Koster mengajukan permohonan kepada pemerintah pusat untuk mengganti sanksi tersebut dengan sanksi administrasi.

Baca Juga  Ketut Lihadnyana Tegaskan Etika dan Fokus Pembangunan dalam Perpanjangan Jabatan Perbekel Buleleng

Komitmen menutup TPA Suwung pada Desember 2025 menjadi dasar permohonan tersebut, yang turut disepakati oleh Walikota Denpasar dan Bupati Badung.

Permohonan itu dikabulkan melalui Keputusan Menteri LHK Nomor 921 Tahun 2025, yang menginstruksikan penghentian praktik open dumping di TPA Suwung.

UPTD Pengelolaan Sampah Pemprov Bali diberi waktu 180 hari sejak keputusan diterima pada 23 Mei 2025 untuk menyelesaikan seluruh operasional open dumping hingga tenggat 23 Desember 2025.(ism/gb)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments