Selasa, Maret 11, 2025
BerandaBaliSatgas Netralitas ASN Bali Ingatkan ASN dan Non-ASN Jaga Netralitas Saat Kampanye

Satgas Netralitas ASN Bali Ingatkan ASN dan Non-ASN Jaga Netralitas Saat Kampanye

GATRABALI.COM, KARANGASEM – Dalam rangka kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Gubernur/Bupati/Wali Kota) 2024, Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non-ASN di Provinsi Bali diingatkan untuk menjaga netralitas.

Untuk menegaskan hal ini, Satgas Netralitas ASN/Non-ASN yang dipimpin oleh I Nyoman Gde Suarditha melakukan inspeksi mendadak (sidak) di tiga lokasi di Kabupaten Karangasem, yaitu SMKN 1 Manggis, SMA Amlapura, dan UPTD PPRD Kabupaten Karangasem pada Selasa, 8 Oktober 2024.

Baca Juga  Satu Unit Gudang Restaurant Dilalap Api di Legian

Suarditha mengingatkan bahwa asas netralitas bagi ASN diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, yang melarang ASN menjadi anggota atau pengurus partai politik serta berpihak pada calon mana pun. Ia menekankan bahwa ketidaknetralan ASN dapat merugikan negara dan masyarakat.

“Mari kita jaga netralitas sebagai abdi negara. Hak politik dapat digunakan di bilik suara, namun tidak boleh ada dukungan terbuka terhadap calon tertentu,” ujarnya.

Baca Juga  Antisipasi Kerawanan Pilkada, Pemprov Bali Bentuk Posko Pengamanan Kamtibmas

Sekretaris Satgas, I Made Mahadi Sanatana, menegaskan bahwa pelanggaran netralitas, baik dalam bentuk dukungan kepada calon maupun melalui media sosial, akan dikenakan sanksi disiplin, termasuk pemotongan Tunjangan Kinerja (Tukin) hingga pemberhentian tidak hormat.

Suarditha juga menyatakan bahwa beberapa pelanggaran netralitas telah dilaporkan dan ditindaklanjuti.

Satgas Netralitas berkomitmen untuk terus melakukan monitoring dan sosialisasi terkait pentingnya menjaga netralitas, bekerja sama dengan instansi terkait seperti Satpol PP, Kesbangpol, dan Biro Hukum. (gus/gb)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments