GATRABALI.COM, JAKARTA – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) melaporkan pencapaian signifikan dalam pemberantasan aktivitas keuangan ilegal.
Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal Hudiyanto memaparkan, pada periode Oktober hingga Desember 2024, Satgas berhasil menghentikan 796 entitas ilegal, terdiri dari 543 entitas pinjaman online ilegal yang tersebar di situs dan aplikasi, serta 44 konten penawaran pinjaman pribadi (pinpri).
Selain itu, Satgas juga memblokir 201 tawaran investasi ilegal yang menggunakan modus penipuan dengan meniru nama produk atau platform berizin (impersonation). Delapan entitas lain yang menawarkan investasi dan kegiatan keuangan ilegal juga ditemukan, di antaranya:
- PT Comfort DG Corporation – Penawaran kerja paruh waktu.
- CCS Compleo – Penawaran investasi.
- Komunitas Cerdas Financial – Arisan online melalui grup Facebook.
- Xender RC Investment – Investasi cryptocurrency, perdagangan berjangka, dan valas dengan sistem deposit.
- Bursa ZUHYX – Layanan transaksi mata uang kripto.
- PT SAI Technology Group – Investasi pembelian mesin server AI dengan penghasilan harian.
- PT NITG Teknologi Indonesia – Platform pembelian aset crypto dengan teknologi AI.
- World Pay One (WPONE) – Perdagangan mata uang digital otomatis berbasis AI.
“Sejak 2017 hingga 31 Desember 2024, Satgas PASTI telah menghentikan total 12.185 entitas keuangan ilegal, mencakup 1.737 entitas investasi ilegal, 10.197 pinjaman daring ilegal/pinpri, dan 251 entitas gadai ilegal,” jelasnya pada Jumat, 24 Januari 2025.
Satgas PASTI menerima laporan tentang ancaman dan intimidasi dari debt collector yang terkait pinjaman daring ilegal. Sebagai langkah tegas, Satgas mengajukan pemblokiran 614 nomor WhatsApp kepada Kementerian Komunikasi dan Digital RI. Upaya ini dilakukan untuk menekan ekosistem pinjaman online ilegal yang merugikan masyarakat.
Dalam rangka melindungi konsumen, Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) mulai beroperasi pada 22 November 2024. Hingga 22 Januari 2025, IASC telah menerima 30.124 laporan dengan total kerugian dana korban mencapai Rp476,6 miliar. Dari jumlah rekening terkait penipuan yang dilaporkan (49.095), sebanyak 14.099 rekening telah diblokir dengan nilai dana Rp96 miliar.
“IASC bertujuan mempercepat penanganan laporan penipuan, termasuk pemblokiran rekening dan pengembalian dana korban. Masyarakat diimbau melaporkan penipuan melalui laman http://iasc.ojk.go.id dengan melampirkan bukti pendukung,” ungkap Hudiyanto.
Pada 20 Desember 2024, Satgas PASTI menggelar High Level Meeting bersama 19 anggota Dewan Pembina untuk membahas penguatan koordinasi penegakan hukum, edukasi, dan rencana strategis terkait IASC. Pertemuan tersebut turut dihadiri Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) yang berencana menjadi anggota Satgas.
Satgas PASTI mengingatkan masyarakat untuk waspada terhadap penawaran investasi atau pinjaman online ilegal yang menjanjikan imbal hasil tinggi. Laporan dapat disampaikan melalui Kontak OJK di nomor telepon 157, WhatsApp 081 157 157 157, atau email konsumen@ojk.go.id dan satgaspasti@ojk.go.id.(gus/gb)