GATRABALI.COM, DENPASAR – Pemerintah Provinsi Bali menghimbau masyarakat Bali untuk mengibarkan bendera setengah tiang selama tiga hari berturut-turut, mulai tanggal 25 Juli hingga 27 Juli 2024.
Hal ini dilakukan sebagai bentuk penghormatan kepada Bapak Hamzah Haz, Wakil Presiden Republik Indonesia ke-9, yang telah wafat pada tanggal 24 Juli 2024 di Jakarta. Himbauan ini disampaikan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Dewa Made Indra, pada Kamis 25 Juli 2024 malam.
“Menindaklanjuti surat Menteri Sekretaris Negara, kami menghimbau masyarakat Bali untuk mengibarkan bendera setengah tiang mulai hari ini sampai tiga hari ke depan dan kurun waktu ini dinyatakan sebagai Hari Berkabung Nasional,” ujar Dewa Made Indra.
Ia juga menambahkan bahwa segenap jajaran Pemerintah Provinsi Bali turut berduka cita dan berbelasungkawa atas wafatnya Wakil Presiden Republik Indonesia ke-9, Bapak Hamzah Haz.
“Mudah-mudahan segala jasa-jasa beliau kepada bangsa dan negara mengantarkan ke tempat yang terbaik di sisi-Nya,” tambahnya.
Menteri Sekretaris Negara melalui surat Nomor B-46/M/S/TU.00.00/07/2024 tanggal 25 Juli 2024 mengenai Pengibaran Bendera Negara Setengah Tiang dan Hari Berkabung Nasional, menyampaikan bahwa penghormatan ini diberikan sesuai dengan Pasal 12 ayat (4), ayat (5), ayat (6) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan dan Pasal 47 ayat (2) huruf a, ayat (3), ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2019.
“Selanjutnya kepada Gubernur, Bupati, dan Walikota agar menyampaikan kepada masyarakat luas untuk mengibarkan Bendera Negara setengah tiang. Pada kurun waktu tersebut juga dinyatakan sebagai Hari Berkabung Nasional,” tulis Menteri Sekretaris Negara, Pratikno, dalam surat tersebut.(gus/gb)