GATRABALI.COM, DENPASAR – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Denpasar, IB Alit Wiradana, menghadiri Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Walikota dan Wakil Walikota Denpasar Tahun 2024.
Acara ini diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Denpasar di Inna Bali Heritage Hotel pada Rabu, 4 Desember 2024.
Rapat dibuka oleh Ketua KPU Kota Denpasar, Dewa Ayu Sekar Anggaraeni, dan dihadiri seluruh anggota KPU, Bawaslu, Forkopimda, saksi pasangan calon, serta sejumlah undangan lainnya.
Dalam sambutannya, IB Alit Wiradana menyampaikan apresiasi kepada masyarakat dan seluruh pihak yang berperan aktif menyukseskan pesta demokrasi ini.
“Rapat Pleno ini merupakan akhir dari perjalanan panjang demokrasi di tingkat kota maupun provinsi. Hasil dari rekapitulasi ini bukan hanya sekadar angka, melainkan cerminan kehendak rakyat yang harus dihormati dan dijaga bersama,” ujar Alit Wiradana.
Ia juga mengajak seluruh pihak untuk menerima hasil pemilu dengan sikap dewasa dan menjadikannya momentum membangun Kota Denpasar yang lebih maju dan unggul.
Sementara itu, Ketua KPU Kota Denpasar, Dewa Ayu Sekar Anggaraeni, menyampaikan bahwa rapat pleno kali ini mencakup rekapitulasi hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur serta walikota dan wakil walikota.
“Rapat ini dihadiri oleh semua saksi pasangan calon, Bawaslu, Forkopimda, serta undangan lainnya,” jelasnya.
Dari data yang diperoleh, tingkat partisipasi pemilih pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur mencapai 59,55%, sedangkan untuk pemilihan walikota dan wakil walikota sebesar 59,53%. Perbedaan angka ini disebabkan oleh adanya pemilih pindahan dari luar Kota Denpasar maupun luar Provinsi Bali yang menggunakan hak pilihnya di Denpasar.
Selain itu, Anggaraeni juga mengungkapkan bahwa partisipasi tanpa hak pilih pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur mencapai 40%, sementara untuk pemilihan walikota dan wakil walikota juga sekitar 40%.
“Partisipasi tanpa hak pilih ini meliputi kategori seperti pindah domisili, meninggal dunia, tidak dikenal, atau tidak menerima surat pemilih karena tidak berada di tempat,” pungkasnya.
Rapat Pleno ini menjadi penutup dari tahapan pemilu 2024 di Kota Denpasar, sekaligus menandai komitmen bersama dalam menjaga hasil demokrasi sebagai bagian dari kehendak rakyat. (gus/gb)