spot_img
spot_img
BerandaBaliSekda Dewa Indra Tegaskan kembali Larangan Layang-Layang di Dekat Bandara Ngurah Rai

Sekda Dewa Indra Tegaskan kembali Larangan Layang-Layang di Dekat Bandara Ngurah Rai

GATRABALI.COM, DENPASARSekretaris Daerah Provinsi Bali, Dewa Made Indra, mengingatkan kembali tentang Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 9 Tahun 2000 terkait larangan menaikkan layang-layang dan permainan sejenis di sekitar Bandara Ngurah Rai.

Peringatan ini disampaikan di Denpasar, Jumat sore 19 Juli 2024, menyusul adanya informasi helikopter jatuh yang diduga disebabkan terjerat tali layang-layang.

Dewa Made Indra menjelaskan bahwa dalam Perda No. 9 Tahun 2000 Pasal 2 ayat 1 disebutkan larangan menaikkan layang-layang dan permainan sejenis di wilayah dalam radius 5 mil laut atau 9 kilometer dari Bandara Ngurah Rai.

Baca Juga  Pemprov Bali Siap Kawal Program Nasional, Fokus Sukseskan Makan Bergizi Gratis

“Di ayat 2 disebutkan dilarang menaikkan layang-layang dan permainan sejenis di wilayah di antara radius 5 mil laut atau 9 kilometer sampai dengan 10 mil laut atau 18 kilometer dengan ketinggian melebihi 100 meter atau 300 kaki. Di ayat 3 menyebutkan dilarang menaikkan layang-layang dan permainan sejenis di wilayah di antara radius 10 mil laut atau 18 kilometer sampai dengan 30 mil laut atau 54 kilometer dengan ketinggian melebihi 300 meter atau 1000 kaki,” jelasnya.

Baca Juga  Wawali Arya Wibawa Ikuti Upacara Pujawali dan Mecaru di Pura Dalem Batan Kendal

Sekda Dewa Indra mengajak masyarakat Bali untuk mematuhi dan mengikuti peraturan ini demi kepentingan bersama. Ia menekankan bahwa pelaksanaan peraturan ini harus dilihat dengan bijaksana sebagai langkah menjaga keamanan penerbangan dan ruang udara di Bali.

“Apalagi mengingat Bali sebagai daerah pariwisata, penting bagi kita sebagai masyarakat menjaga keamanan dan kenyamanan wisatawan yang berkunjung ke Bali,” tambahnya.

Baca Juga  Selama Posko Nataru, Bandara Layani 9.113 Pergerakan Pesawat

Ia juga mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap peraturan ini dapat merugikan semua pihak, baik yang menaikkan layang-layang maupun seluruh masyarakat Bali.

“Yang menaikkan bisa kena hukuman pidana, apalagi kalau terjadi insiden bisa merugikan semua pihak,” ujarnya lagi.

Adapun sanksi pidana sesuai Pasal 8 (1) Perda ini menyebutkan bahwa barang siapa yang melanggar ketentuan dalam Pasal 2 dan 6 Peraturan Daerah ini, diancam pidana kurungan selama-lamanya 3 bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 5.000.000.(gus/gb)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments