spot_img
spot_img
BerandaBaliSerahkan 34 Sertifikat HAKI, Bupati Sutjidra Tegaskan Komitmen Perlindungan Kreativitas Lokal

Serahkan 34 Sertifikat HAKI, Bupati Sutjidra Tegaskan Komitmen Perlindungan Kreativitas Lokal

GATRABALI.COM, BULELENG – Upaya Pemerintah Kabupaten Buleleng dalam melindungi karya dan potensi lokal kembali diwujudkan melalui penyerahan 34 Sertifikat Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) kepada masyarakat dan pelaku usaha.

Penyerahan berlangsung di Rumah Jabatan Bupati Buleleng, Senin, 24 November 2025, dipimpin langsung oleh Bupati Buleleng I Nyoman Sutjidra bersama Wakil Bupati Gede Supriatna, serta dihadiri Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Eem Nurmanah.

Bupati Sutjidra menyampaikan bahwa perlindungan HAKI sangat penting di tengah berkembangnya kompetisi global. Menurutnya, karya kreatif masyarakat harus memiliki legalitas kuat agar tidak mudah diambil, ditiru, atau diklaim pihak lain.

Baca Juga  Pemkab Buleleng Bersama Pedagang Lakukan Penataan Pasar Anyar

“Kita menyerahkan 34 sertifikat HAKI hari ini. Masih banyak potensi kreativitas daerah yang harus segera dilindungi sebelum diakui oleh pihak luar,” ujarnya.

Sejak tahun 2022, Pemkab Buleleng telah memfasilitasi berbagai bentuk kekayaan intelektual hingga mencapai 75 sertifikat pada tahun 2025. Capaian ini menjadi bukti konsistensi pemerintah dalam mendorong kreativitas masyarakat untuk terus berkembang.

Berbagai kekayaan budaya, kuliner, dan produk unggulan Buleleng juga menjadi fokus utama untuk segera difasilitasi sertifikasi HAKI. Pemerintah berharap langkah ini mampu meningkatkan nilai tambah ekonomi bagi para pelaku kreatif dan UMKM.

Baca Juga  Ajak Masyarakat Cintai Produk Lokal, Pemkab Buleleng Gelar Lomba Makan Buah

Beberapa komoditas khas Buleleng saat ini tengah diupayakan perlindungan hukumnya, seperti:

  • Kopi Lemukih

  • Gula Pedawa

  • Gula Aren Silangjana

  • Kopi Gitgit

“Semua produk lokal ini punya keunggulan khas. Wajib kita lindungi agar tidak diakui pihak lain,” jelas Bupati.

Selain produk unggulan, Pemkab juga menyoroti beberapa potensi seni budaya. Wayang Wong, tradisi Bukakak, hingga Tari Trunajaya menjadi prioritas untuk segera diajukan mendapatkan sertifikat kekayaan intelektual.

Sutjidra menegaskan bahwa langkah ini sejalan dengan upaya menjaga warisan budaya Buleleng agar tetap lestari dan terlindungi secara hukum.

Pemkab Buleleng juga siap mendukung program Kemenkumham yang memfasilitasi HAKI untuk karya penyandang disabilitas. Dengan jumlah difabel lebih dari 6.000 orang, potensi kreativitas dinilai sangat besar.

Baca Juga  BPK Temukan Kekurangan Data, Pemkab Buleleng Komit Perbaiki Pengelolaan Dapodik

Kesenian Janger Kolok dari Desa Bengkala menjadi salah satu contoh karya unik yang akan didorong mendapatkan perlindungan HAKI.

“Kami akan mendukung secara penuh program HAKI untuk saudara disabilitas, termasuk menggali potensi yang ada di Bengkala,” tambahnya.

Pemkab Buleleng juga menggandeng Universitas Negeri Sebelas Maret (UNS) Surakarta untuk memperkuat pendampingan, penelitian, serta mempercepat proses identifikasi potensi kekayaan intelektual.

Kolaborasi ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas perlindungan bagi karya masyarakat.(adv/gb)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments