Minggu, April 27, 2025
BerandaBaliBadungSinergi Bupati dan Kejari Badung, Pastikan Program Bantuan Rp2 Juta Sesuai Regulasi

Sinergi Bupati dan Kejari Badung, Pastikan Program Bantuan Rp2 Juta Sesuai Regulasi

GATRABALI.COMBADUNG – Pemerintah Kabupaten Badung terus memperkuat kebijakan sosial-ekonomi berbasis data dengan memastikan setiap program memiliki landasan hukum yang jelas.

Salah satu langkah konkret yang dilakukan adalah menggelar diskusi strategis dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung terkait legalitas dan tata kelola program bantuan langsung bagi masyarakat guna mengendalikan inflasi saat hari besar keagamaan.

Diskusi yang berlangsung di Aula Satya Adhi Wicaksana Kejari Badung pada Selasa, 11 Maret 2025 ini dihadiri oleh Kepala Kejari Badung Sutrisno Margi Utomo, Ahli Hukum Keuangan Negara Hernold Ferry Makawimbang, Kepala BPKAD Badung Ida Ayu Istri Yanti Agustini, serta perwakilan dinas terkait.

Dalam pertemuan tersebut, berbagai aspek hukum dan tata kelola kebijakan dibahas guna memastikan bahwa bantuan dana sebesar Rp2 juta per Kepala Keluarga (KK) dapat disalurkan dengan baik tanpa menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari. Program ini dirancang untuk membantu masyarakat menghadapi lonjakan harga kebutuhan pokok saat perayaan hari besar keagamaan seperti Galungan, Idul Fitri, Natal, dan Imlek.

Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menegaskan bahwa kebijakan ini bukan sekadar respons jangka pendek terhadap tekanan ekonomi, melainkan bagian dari strategi jangka panjang untuk menjaga stabilitas ekonomi daerah.

Baca Juga  Bupati Tamba Tampung Aspirasi Masyarakat dalam Bupati Jembrana Menyapa

“Kami memahami bahwa setiap kebijakan yang berkaitan dengan penggunaan anggaran publik harus memiliki dasar hukum yang kuat. Oleh karena itu, kami menggandeng berbagai pihak, termasuk Kejari Badung dan akademisi hukum untuk memastikan bahwa kebijakan ini dapat dilaksanakan tanpa melanggar regulasi yang berlaku,” ujar Bupati Adi Arnawa.

Ia menambahkan bahwa kebijakan ini telah melalui kajian menyeluruh dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat Badung. Beberapa kriteria penerima manfaat telah ditetapkan, antara lain batas penghasilan maksimal Rp5 juta per bulan per keluarga serta persyaratan domisili minimal lima tahun secara terus-menerus di wilayah Badung.

“Kami ingin memastikan bahwa kebijakan ini tidak hanya memberikan manfaat sesaat, tetapi juga berdampak pada kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan,” tambahnya.

Selain fokus pada bantuan sosial, Pemkab Badung juga memperhatikan penguatan sektor ekonomi lokal. Dalam diskusi ini, isu lingkungan seperti pengelolaan sampah dan keberlanjutan sumber daya alam turut menjadi perhatian. Pemerintah daerah menegaskan bahwa setiap kebijakan ekonomi harus selaras dengan prinsip keberlanjutan agar manfaatnya dapat dirasakan dalam jangka panjang tanpa merusak ekosistem wilayah.

Baca Juga  Wajib Pajak Dapat Keringanan, DJP Hapus Sanksi Administratif Keterlambatan

“Salah satu upaya yang kami lakukan adalah pemberian insentif fiskal kepada petani lokal guna meningkatkan produksi pertanian. Dengan demikian, ketergantungan pada impor dapat dikurangi, dan stabilitas harga pangan dapat terjaga,” ungkap Adi Arnawa.

Kepala Kejari Badung, Sutrisno Margi Utomo, menyambut baik inisiatif ini, namun menekankan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi dalam setiap keputusan anggaran yang diambil oleh pemerintah daerah. Menurutnya, sinergi antara pemerintah daerah dan aparat hukum sangat penting agar kebijakan yang baik tidak terhambat oleh kendala hukum di kemudian hari.

“Sebagai aparat penegak hukum, kami memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa setiap kebijakan yang menggunakan dana publik berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kami melihat program ini sebagai inisiatif yang baik, tetapi juga menekankan perlunya mekanisme pengawasan yang ketat agar tidak terjadi penyimpangan. Kejari siap memberikan pendampingan hukum dalam perancangan dan implementasi program ini agar berjalan sesuai dengan prinsip akuntabilitas dan transparansi,” tegasnya.

Sementara itu, Ahli Hukum Keuangan Negara Hernold Ferry Makawimbang turut memberikan pandangannya mengenai aspek legalitas dan tata kelola anggaran dalam kebijakan ini. Ia menegaskan bahwa kebijakan yang melibatkan anggaran daerah harus memenuhi prinsip akuntabilitas, transparansi, serta efektivitas dalam pelaksanaannya. Menurutnya, kebijakan ini tidak boleh menciptakan insentif bagi perpindahan penduduk yang tidak terkendali ke Badung. Oleh karena itu, persyaratan domisili minimal lima tahun menjadi langkah yang tepat untuk memastikan bahwa manfaat dari program ini benar-benar dinikmati oleh masyarakat asli Badung. Ia juga menekankan pentingnya audit berkala guna memastikan bahwa program berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Baca Juga  Rayakan HUT ke-237, Pemkot Denpasar Gelar Pasar Murah di Denpasar Barat

“Kebijakan ini harus memiliki dasar hukum yang jelas serta mekanisme kontrol yang ketat untuk memastikan bahwa dana yang disalurkan benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak. Sistem monitoring dan evaluasi harus dirancang dengan baik agar kebijakan ini tetap berada dalam koridor hukum dan tidak menimbulkan potensi penyalahgunaan anggaran,” ujarnya.

Dengan adanya diskusi ini, diharapkan program bantuan sosial yang digagas Pemkab Badung dapat berjalan dengan efektif, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat yang membutuhkan.(gus/gb)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments