GATRABALI.COM, BADUNG – Perempuan Pengawas Pemilu atau yang dikenal dengan Srikandi Bawaslu menyampaikan 4 capaian dan 3 rekomendasi untuk penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan yang inklusif dan adil gender, bertepatan dengan peringatan Hari Ibu.
Ketua Bawaslu Republik Indonesia Rahmat Bagja menyampaikan capaian tersebut dalam acara Konsolidasi Nasional Perempuan Pengawas Pemilu yang diikuti perempuan Pengawas Pemilu Se-Indonesia, di Seminyak, Kabupaten Badung, pada Minggu, 22 Desember 2024.
Konsolidasi nasional ini bertajuk “Perempuan Berdaya Mengawasi; Menggerakkan Perempuan, Mewujudkan Pemilu dan Pemilihan yang Inklusif dan Demokratis.
“Konsolidasi ini juga menjadi refleksi dan evaluasi atas capaian yang dihasilkan Konsolnas momentum peringatan hari Ibu pada tahun 2024 ini,” ujar Rahmat Bagja didampingi Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Lolly Suhenty dan perwakilan Srikandi Bawaslu dari berbagai provinsi itu.
Rahmat Bagja merinci empat Capaian Kebijakan Bawaslu yakni, Pertama, menerbitkan SK Ketua Bawaslu tentang Petunjuk Teknis Rekrutmen Pengawas Pemilu dan Pemilihan yang Berkeadilan Gender.
Kedua, advokasi kebijakan untuk menegakkan kebijakan tindakan khusus sementara (affirmative action) dalam pencalonan legislatif terkait polemik pasal 8 ayat 2 huruf b Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.
Ketiga, kerja sama (MoU) dengan Komisi Nasional Perempuan (Komnas Perempuan) dalam pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan pengawas pemilu.
“Kami juga melakukan pelatihan dan penyadaran bukan hanya kepada pengawas yang berjenis kelamin perempuan, tetapi juga pengawas yang laki-laki. Dalam setiap acara, kami selipkan bagaimana hubungan relasi yang profesional dalam pengawas pemilu,” ucapnya.

Keempat, menerbitkan SK Ketua Nomor 417/HK.01.01/K1/12/2024 tentang Pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Pengawas Pemilu, melingkupi strategi pencegahan, penanganan, dan pemulihan.
Sementara itu, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu RI Lolly Suhenty menyampaikan tiga rekomendasi Srikandi Bawaslu.
Pertama, menguatkan partisipasi perempuan dalam Pemilu dan Pemilihan, di antaranya melalui: 1) penyusunan kurikulum pendidikan politik perempuan sebagai pemilih, peserta, dan pengawas; 2) peningkatan kapasitas perempuan sebagai pemilih, peserta, dan pengawas; 3) menghapus hambatan sosial, ekonomi, dan struktural yang menghalangi perempuan terlibat dalam Pemilu dan Pemilihan, dan 4) mendorong kampanye Pemilu dan Pemilihan yang inklusif dan adil gender.
Kedua, mendorong revisi Undang-Undang Pemilu (UU Pemilu) dan UndangUndang Pemilihan (UU Pemilihan) yang inklusif dan demokratis, di antaranya terkait pemenuhan kuota minimal 30% perempuan penyelenggara Pemilu dengan pengubahan frasa “memperhatikan” direvisi dengan frasa “mewujudkan”, mulai dari timsel, rekrutmen penyelenggara Pemilu, hingga hasil penyelenggara yang terpilih (baik dari tingkatan RI hingga adhoc).
Selanjutnya pemenuhan kebutuhan dasar perempuan penyelenggara Pemilu terkait dengan cuti hamil dan menyusui khususnya pada tahapan-tahapan penyelenggaraan Pemilu dan menciptakan dan mendorong lingkungan kerja penyelenggaraan Pemilu yang ramah anak dan perempuan serta penghapusan stereotip gender dalam keterwakilan perempuan sebagai peserta Pemilu.
Ketiga, mewujudkan Pemilu inklusif, di antaranya menerbitkan kebijakan Bawaslu terkait perlindungan kekerasan terhadap perempuan; memastikan desain Pemilu ramah bagi perempuan disabilitas, dan mendukung perempuan dari kelompok rentan, seperti masyarakat adat, miskin, aliran kepercayaan untuk terlibat dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan.
“Bawaslu berkomitmen tidak ada satupun perempuan yang memiliki hambatan sistemik, baik sebagai pemilih, penyelenggara, peserta Pemilu karena harus berhadapan dengan situasi kekerasan,” ucap Lolly.
Ia menambahkan, Bawaslu juga akan terus hadir melakukan edukasi dan advokasi mewujdukan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan yang bebas dari kekerasan seksual, berkeadilan gender, inklusif dan demokratis. (ism/gb)