GATRABALI.COM, DENPASAR – Upaya menjaga ketertiban umum di Kota Denpasar kembali digencarkan.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar melalui Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (KUKM) menggelar operasi penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di ruang publik.
Kawasan yang menjadi sasaran penertiban meliputi Lapangan Puputan, Jalan Veteran, dan Jalan Mulawarman. Dari hasil operasi, petugas berhasil menindak lima pelanggar yang kedapatan berjualan di badan jalan maupun fasilitas umum.
Kepala Satpol PP Kota Denpasar, Anak Agung Ngurah Bawa Nendra, menegaskan bahwa langkah ini bukan hanya sekadar penegakan aturan, tetapi juga bagian dari tanggung jawab pemerintah dalam menciptakan kota yang tertib dan nyaman.
“Hasil penertiban hari ini kami temukan sejumlah pedagang masih berjualan di area publik. Kami tertibkan untuk menghindari gangguan ketertiban dan menjaga keindahan kota,” jelasnya.
Menurut Bawa Nendra, Denpasar sebagai pusat aktivitas masyarakat dan pariwisata harus terus dijaga keteraturannya. Keberadaan PKL di jalur umum dinilai rawan menimbulkan kemacetan, mengganggu pejalan kaki, hingga merusak estetika kota. Karena itu, Satpol PP secara konsisten melakukan operasi rutin di berbagai titik strategis.
Selain penindakan, Satpol PP juga memberikan imbauan kepada pedagang agar tidak lagi memanfaatkan fasilitas umum untuk berjualan.
“Kami berharap masyarakat, khususnya para pedagang, bisa memahami bahwa fasilitas umum diperuntukkan bagi semua, bukan untuk kegiatan usaha pribadi,” tambahnya.
Penertiban PKL ini akan terus dilaksanakan secara berkesinambungan dengan harapan masyarakat bisa lebih disiplin mematuhi aturan yang berlaku.
Pemkot Denpasar melalui Satpol PP berkomitmen menghadirkan ruang kota yang lebih aman, tertib, dan indah sehingga dapat dinikmati seluruh masyarakat maupun wisatawan.(gb)


