spot_img
BerandaBaliTertibkan Kota, Satpol PP Denpasar Copot Ratusan Reklame Liar

Tertibkan Kota, Satpol PP Denpasar Copot Ratusan Reklame Liar

GATRABALI.COM, DENPASAR – Penertiban reklame tanpa izin kembali digelar Satpol PP Kota Denpasar pada Selasa (19/8/2025). Atribut berupa baliho, spanduk, banner, pamflet hingga umbul-umbul yang terpasang di area publik diturunkan demi menjaga ketertiban dan keindahan kota.

Kepala Satpol PP Kota Denpasar, Anak Agung Ngurah Bawa Nendra, yang memimpin langsung operasi bersama Kasi Ops Dewa Bayu, menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan tindakan tegas terhadap pelanggaran serupa.

Baca Juga  Pengembang Berharap Pemerintah Naikkan Harga Rumah Subsidi

“Reklame liar yang dipasang sembarangan tidak hanya mengganggu keindahan, tetapi juga dapat membahayakan masyarakat. Karena itu, penertiban akan dilakukan secara berkelanjutan,” ujarnya.

Dari hasil operasi, petugas berhasil menurunkan 42 pamflet, 55 banner, 48 spanduk, 4 baliho, serta 2 umbul-umbul di sejumlah titik, seperti Jl. Kecubung, Jl. Hayam Wuruk, Jl. Hasanudin, Jl. Wahidin, Jl. Gunung Agung, dan Jl. Mahendradatta.

Baca Juga  Menuju Kabupaten Layak Anak, Pemkab Buleleng Tingkatkan Kualitas Fasilitas Ramah Anak di Ruang Publik

Bawa Nendra juga mengajak masyarakat agar disiplin mematuhi aturan pemasangan reklame.

“Kami berharap semua pihak mendukung penertiban ini sehingga wajah Kota Denpasar tetap bersih, tertata, dan nyaman,” imbuhnya.(gb)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments