GATRABALI.COM, DENPASAR – Penertiban reklame tanpa izin kembali digelar Satpol PP Kota Denpasar pada Selasa (19/8/2025). Atribut berupa baliho, spanduk, banner, pamflet hingga umbul-umbul yang terpasang di area publik diturunkan demi menjaga ketertiban dan keindahan kota.
Kepala Satpol PP Kota Denpasar, Anak Agung Ngurah Bawa Nendra, yang memimpin langsung operasi bersama Kasi Ops Dewa Bayu, menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan tindakan tegas terhadap pelanggaran serupa.
“Reklame liar yang dipasang sembarangan tidak hanya mengganggu keindahan, tetapi juga dapat membahayakan masyarakat. Karena itu, penertiban akan dilakukan secara berkelanjutan,” ujarnya.
Dari hasil operasi, petugas berhasil menurunkan 42 pamflet, 55 banner, 48 spanduk, 4 baliho, serta 2 umbul-umbul di sejumlah titik, seperti Jl. Kecubung, Jl. Hayam Wuruk, Jl. Hasanudin, Jl. Wahidin, Jl. Gunung Agung, dan Jl. Mahendradatta.
Bawa Nendra juga mengajak masyarakat agar disiplin mematuhi aturan pemasangan reklame.
“Kami berharap semua pihak mendukung penertiban ini sehingga wajah Kota Denpasar tetap bersih, tertata, dan nyaman,” imbuhnya.(gb)





